DN.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam audit yang dilakukan terhadap penggunaan anggaran pendidikan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, sektor pendidikan, khususnya pengelolaan Dana BOS, menjadi salah satu penyumbang temuan administrasi dan keuangan yang cukup menonjol dalam dua tahun terakhir, yakni pada 2023 hingga 2024.
Sorotan juga datang dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat, di antaranya Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dan Lembaga Peduli Pendidikan. Senin (27/7/2026).
Mereka menilai sedikitnya 11 kepala SMP di Kabupaten Subang diduga melakukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOS.
Dugaan pelanggaran tersebut meliputi penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak lengkap atau diduga fiktif, penggunaan anggaran operasional dan pemeliharaan yang tidak sesuai peruntukan, hingga indikasi penggelembungan harga (markup).
Menanggapi temuan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang menyatakan seluruh hasil audit BPK saat ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten Subang.
Melalui mekanisme tersebut, sekolah atau pihak yang menjadi objek temuan diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah ke kas daerah sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan BPK.
Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita atau yang akrab disapa Kang Rey menegaskan tidak akan mentoleransi penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS.
Menurutnya, pemerintah daerah masih melakukan evaluasi apakah temuan tersebut murni disebabkan lemahnya kemampuan administrasi dalam penyusunan SPJ atau terdapat unsur kesengajaan yang mengarah pada penyimpangan.
Sebagai langkah pencegahan, seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Subang telah dikumpulkan untuk menandatangani pakta integritas sebagai komitmen mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Kang Rey juga memperingatkan kepala sekolah yang masih mengulangi temuan serupa akan dikenai sanksi tegas, termasuk mutasi dari jabatannya.
Lebih lanjut, ia menegaskan apabila dalam pelaksanaan anggaran berjalan masih ditemukan penyalahgunaan Dana BOS yang mengandung unsur kesengajaan.
Pemerintah Kabupaten Subang tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum yang terlibat.
“Jika ditemukan adanya unsur pidana atau penyimpangan yang disengaja, kasus tersebut akan langsung diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam mekanisme pemeriksaan BPK, penyelesaian temuan administrasi dan kerugian negara pada tahap awal dilakukan melalui skema TGR dengan batas waktu pengembalian selama 60 hari.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi atau ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganan perkara dapat berlanjut ke ranah hukum oleh aparat penegak hukum.***
Penulis : Redaksi