Temuan BPK Dana BOS Subang Kembali Disorot, Kang Rey Ancam Serahkan Oknum ke APH

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar. Ilustrasi 
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menegaskan tidak akan mentoleransi penyimpangan Dana BOS. Temuan yang berulang dan mengandung unsur pidana akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Gambar. Ilustrasi Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menegaskan tidak akan mentoleransi penyimpangan Dana BOS. Temuan yang berulang dan mengandung unsur pidana akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

 

DN.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam audit yang dilakukan terhadap penggunaan anggaran pendidikan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, sektor pendidikan, khususnya pengelolaan Dana BOS, menjadi salah satu penyumbang temuan administrasi dan keuangan yang cukup menonjol dalam dua tahun terakhir, yakni pada 2023 hingga 2024.

Sorotan juga datang dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat, di antaranya Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dan Lembaga Peduli Pendidikan. Senin (27/7/2026).

Mereka menilai sedikitnya 11 kepala SMP di Kabupaten Subang diduga melakukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOS.

Baca Juga:  Panitia Pilkades Tambakan Verifikasi Ijazah Tujuh Bakal Calon Kepala Desa

Dugaan pelanggaran tersebut meliputi penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak lengkap atau diduga fiktif, penggunaan anggaran operasional dan pemeliharaan yang tidak sesuai peruntukan, hingga indikasi penggelembungan harga (markup).

Menanggapi temuan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang menyatakan seluruh hasil audit BPK saat ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Melalui mekanisme tersebut, sekolah atau pihak yang menjadi objek temuan diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah ke kas daerah sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan BPK.

Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita atau yang akrab disapa Kang Rey menegaskan tidak akan mentoleransi penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Usulkan Underpass di Pasteur, Solusi Atasi Kemacetan Pintu Masuk Bandung

Menurutnya, pemerintah daerah masih melakukan evaluasi apakah temuan tersebut murni disebabkan lemahnya kemampuan administrasi dalam penyusunan SPJ atau terdapat unsur kesengajaan yang mengarah pada penyimpangan.

Sebagai langkah pencegahan, seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Subang telah dikumpulkan untuk menandatangani pakta integritas sebagai komitmen mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

Kang Rey juga memperingatkan kepala sekolah yang masih mengulangi temuan serupa akan dikenai sanksi tegas, termasuk mutasi dari jabatannya.

Lebih lanjut, ia menegaskan apabila dalam pelaksanaan anggaran berjalan masih ditemukan penyalahgunaan Dana BOS yang mengandung unsur kesengajaan.

Baca Juga:  Komplotan Spesialis Bobol Toko di Majalengka Dibekuk, 3 Residivis Ditangkap

Pemerintah Kabupaten Subang tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum yang terlibat.

“Jika ditemukan adanya unsur pidana atau penyimpangan yang disengaja, kasus tersebut akan langsung diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam mekanisme pemeriksaan BPK, penyelesaian temuan administrasi dan kerugian negara pada tahap awal dilakukan melalui skema TGR dengan batas waktu pengembalian selama 60 hari.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi atau ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganan perkara dapat berlanjut ke ranah hukum oleh aparat penegak hukum.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru