Temuan BPK Dana BOS Subang Kembali Disorot, Kang Rey Ancam Serahkan Oknum ke APH

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar. Ilustrasi 
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menegaskan tidak akan mentoleransi penyimpangan Dana BOS. Temuan yang berulang dan mengandung unsur pidana akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Gambar. Ilustrasi Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menegaskan tidak akan mentoleransi penyimpangan Dana BOS. Temuan yang berulang dan mengandung unsur pidana akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

 

DN.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah permasalahan dalam audit yang dilakukan terhadap penggunaan anggaran pendidikan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, sektor pendidikan, khususnya pengelolaan Dana BOS, menjadi salah satu penyumbang temuan administrasi dan keuangan yang cukup menonjol dalam dua tahun terakhir, yakni pada 2023 hingga 2024.

Sorotan juga datang dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat, di antaranya Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dan Lembaga Peduli Pendidikan. Senin (27/7/2026).

Mereka menilai sedikitnya 11 kepala SMP di Kabupaten Subang diduga melakukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOS.

Baca Juga:  Sertijab Bupati Wakil Bupati Indramayu, Kepemimpinan Baru Siap Wujudkan Visi Indramayu REANG

Dugaan pelanggaran tersebut meliputi penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak lengkap atau diduga fiktif, penggunaan anggaran operasional dan pemeliharaan yang tidak sesuai peruntukan, hingga indikasi penggelembungan harga (markup).

Menanggapi temuan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Subang menyatakan seluruh hasil audit BPK saat ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) oleh tim gabungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Melalui mekanisme tersebut, sekolah atau pihak yang menjadi objek temuan diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah ke kas daerah sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan BPK.

Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita atau yang akrab disapa Kang Rey menegaskan tidak akan mentoleransi penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Rp600 Ribu pada Penyapu Koin di Jembatan Sewo

Menurutnya, pemerintah daerah masih melakukan evaluasi apakah temuan tersebut murni disebabkan lemahnya kemampuan administrasi dalam penyusunan SPJ atau terdapat unsur kesengajaan yang mengarah pada penyimpangan.

Sebagai langkah pencegahan, seluruh kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Subang telah dikumpulkan untuk menandatangani pakta integritas sebagai komitmen mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.

Kang Rey juga memperingatkan kepala sekolah yang masih mengulangi temuan serupa akan dikenai sanksi tegas, termasuk mutasi dari jabatannya.

Lebih lanjut, ia menegaskan apabila dalam pelaksanaan anggaran berjalan masih ditemukan penyalahgunaan Dana BOS yang mengandung unsur kesengajaan.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Salurkan 1 Ton Beras dan Hadiah Umrah untuk Pondok Pesantren di Cianjur 

Pemerintah Kabupaten Subang tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum yang terlibat.

“Jika ditemukan adanya unsur pidana atau penyimpangan yang disengaja, kasus tersebut akan langsung diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam mekanisme pemeriksaan BPK, penyelesaian temuan administrasi dan kerugian negara pada tahap awal dilakukan melalui skema TGR dengan batas waktu pengembalian selama 60 hari.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi atau ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganan perkara dapat berlanjut ke ranah hukum oleh aparat penegak hukum.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polres Karawang Berubah Jadi Polresta, Kombes Mario Prahatinto Dilantik sebagai Kapolresta
Dedi Mulyadi Angkat Fiktor Harefa Jadi Satpam Gedung Sate, Usai Viral Tegur Pengemudi Alphard
Viral Anggota Polri Pengemudi Alphard Bersujud dan Push-up Minta Maaf ke Satpam Bundaran HI, Akui Bersikap Arogan
Groundbreaking Pabrik LiuGong di Karawang, Dedi Mulyadi Tegaskan Komitmen Jabar Dukung Investasi
Wagub Jabar Gandeng KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi, Libatkan Pasangan Pejabat
Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 23:33 WIB

Temuan BPK Dana BOS Subang Kembali Disorot, Kang Rey Ancam Serahkan Oknum ke APH

Senin, 27 Juli 2026 - 23:07 WIB

Polres Karawang Berubah Jadi Polresta, Kombes Mario Prahatinto Dilantik sebagai Kapolresta

Senin, 27 Juli 2026 - 13:12 WIB

Dedi Mulyadi Angkat Fiktor Harefa Jadi Satpam Gedung Sate, Usai Viral Tegur Pengemudi Alphard

Senin, 27 Juli 2026 - 08:09 WIB

Viral Anggota Polri Pengemudi Alphard Bersujud dan Push-up Minta Maaf ke Satpam Bundaran HI, Akui Bersikap Arogan

Senin, 27 Juli 2026 - 06:28 WIB

Groundbreaking Pabrik LiuGong di Karawang, Dedi Mulyadi Tegaskan Komitmen Jabar Dukung Investasi

Berita Terbaru