KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menyita sejumlah aset Rp22 miliar dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat.

KPK menyita sejumlah aset Rp22 miliar dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai sekitar Rp22 miliar dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah. Jum’at (24/7/2026).

Dana hibah tersebut untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan aset tersebut diduga milik tersangka Anwar Sadad (AS), anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Partai Gerindra.

Baca Juga:  Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Anwar Sadad sendiri mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, serta Bagus Wahyudiono (BGS), staf sekaligus orang kepercayaannya.

“Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset milik AS dan BGS dengan total nilai sekitar Rp22 miliar,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026).

Aset yang disita meliputi tanah, rumah, ruko, apartemen, gedung olahraga (GOR), hingga Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang tersebar di Surabaya, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Mojokerto, dan Pasuruan.

Baca Juga:  KPK Menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto Menjadi Tersangka Suap 

Menurut Taufik, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

“KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini,” tegasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, dalam perkara dugaan suap dana hibah Pokmas.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru