DN.com – Tim kuasa hukum Muhammad Harun kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid II di Pengadilan Negeri Kelas IA Subang, pada Senin (13/7/2026).
Permohonan ini diajukan setelah sidang praperadilan sebelumnya dimenangkan oleh pihak termohon. Dikutip Selasa (14/7/2026).
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum kembali mempersoalkan legalitas penyitaan dan pembukaan data elektronik milik kliennya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca Juga:
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Cisalak dan Tanjungsiang Silaturahmi ke Koramil 0505
Kecamatan Cisalak Tiadakan Lomba HUT RI, Perayaan Difokuskan pada Karnaval Sekolah
Wagub Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Praktik LGBT, ASN Terbukti Melanggar Terancam Sanksi Tegas
Kuasa hukum Muhammad Harun dari Republik Law Firm, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., bersama tim, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan kali ini berfokus pada dugaan penyitaan dan pembukaan data digital berupa telepon genggam, kartu memori, SIM card, serta microSD 128 GB milik kliennya.
Menurut Asep, penyitaan perangkat elektronik dilakukan pada 9 April 2026. Selanjutnya, data di dalam perangkat tersebut dibuka dan diperiksa berdasarkan berita acara tertanggal 20 April 2026 dengan dokumen bernomor 09/IV/2026/Siber.
“Hari ini merupakan sidang kedua yang membahas alasan dan dasar hukum permohonan kami.
Permohonan ini menyangkut dugaan tindakan penyitaan dan pembukaan data elektronik milik pemohon yang menurut kami tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep kepada awak media usai persidangan.
Baca Juga:
Mensesneg: Belum Ada Usulan Jampidsus Baru ke Presiden, Pengganti Febrie Masih Diproses
619 Personel Gabungan Amankan Dua Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Pusat Hari Ini
Asep menilai tindakan penyidik berpotensi melanggar prosedur hukum, termasuk hak atas perlindungan data pribadi.
Menurutnya, penyitaan telepon genggam beserta media penyimpanan digital milik kliennya diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mekanisme penyitaan terhadap data dalam sistem elektronik.
“Data pribadi yang terdapat di dalam telepon genggam merupakan bagian dari hak privasi yang dilindungi oleh hukum,” tegasnya.
Selain mempersoalkan proses penyitaan, tim kuasa hukum juga menyoroti isi dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru, Tiga Kasus Korupsi Resmi Dilimpahkan dari Polri
Kemenag Jadi Percontohan Transformasi Pembayaran ASN, Integrasi SIMPEG Dimulai Agustus 2026
Mendagri Tito Minta Pemda Efisiensi Anggaran demi Bayar Gaji PPPK, Larang Pegawai Dirumahkan
Menurut Asep, percakapan WhatsApp yang dicantumkan dalam dakwaan tidak menunjukkan adanya permintaan uang sebagaimana yang menjadi pokok perkara.
“Kalau alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka tentu hal itu akan berimplikasi terhadap keabsahan dakwaan,” katanya.
Asep juga menegaskan bahwa perkara yang tengah bergulir tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi kliennya, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan terhadap kebebasan pers.
Pihaknya menyatakan akan terus memperjuangkan permohonan praperadilan hingga seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui praperadilan kedua ini, kami meminta keadilan kepada majelis hakim agar membatalkan tindakan yang kami nilai ilegal tersebut serta memulihkan hak-hak konstitusional klien kami, Muhammad Harun,” pungkasnya.***
Penulis : Redaksi






