DN.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mengajukan usulan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru kepada Presiden Prabowo Subianto. Selasa (14/7/2026).
Prasetyo menjelaskan, Presiden baru akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila telah menerima usulan resmi dari Jaksa Agung mengenai calon Jampidsus pengganti Febrie Adriansyah.
“Mekanismenya, jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.
Sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ujar Prasetyo dalam rekaman suara, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan, tidak ada Keppres terkait pengunduran diri Febrie Adriansyah karena pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan.
“Pengunduran diri tidak menggunakan Keppres karena merupakan keputusan pribadi dari yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan yang diemban,” katanya.
Saat ini, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus masih dijabat oleh Rudi Margono.Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia.
Usai mengundurkan diri, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.***
Penulis : Redaksi