DN.com – Satu per satu dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mulai terungkap.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar temuan mengejutkan terkait proyek pengadaan kendaraan operasional dengan nilai fantastis.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa negara telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,03 triliun kepada PT YAT untuk pengadaan 21.801 unit motor listrik.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penyedia kendaraan listrik.
“Perusahaan pemenang proyek ini tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif, sehingga patut diduga tidak layak sebagai penyedia,” ungkap Syarief.
Kejanggalan ini diduga tidak lepas dari peran tiga mantan pimpinan BGN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan, sekaligus menggelembungkan nilai proyek.
Baca Juga:
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan indikasi praktik serupa pada sejumlah proyek lain di lingkungan BGN.
Di antaranya pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga turut di-markup dan tidak sesuai ketentuan.
Modus dugaan korupsi ini juga berkaitan dengan pengelolaan anggaran program MBG tahun 2025–2026 yang mencapai Rp268 triliun.
Para tersangka diduga memanfaatkan yayasan-yayasan tidak kredibel sebagai perantara untuk mencairkan anggaran.
Baca Juga:
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026
Motor Klasik RX King Raib Subuh Hari, Tiga Pelaku Dibekuk dalam Hitungan Jam
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
Melalui manipulasi sistem verifikasi mitra BGN, yayasan-yayasan tersebut diduga mampu meraup insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Saat ini, Kejagung masih terus menelusuri aliran dana serta menghitung total kerugian negara akibat praktik tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran besar yang seharusnya diperuntukkan bagi pemenuhan gizi masyarakat, namun justru diduga diselewengkan oleh oknum pejabat terkait.***
Penulis : Redaksi






