Fakta Persidangan Terungkap: Bukti CCTV dan Temuan INAFIS Perkuat Peran Terdakwa dalam Kasus Paoman

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, dengan terdakwa Priyo kembali digelar pada Senin (25/05/2026).

Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, dengan terdakwa Priyo kembali digelar pada Senin (25/05/2026).

 

DN.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, dengan terdakwa Priyo kembali digelar pada Senin (25/05/2026).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi dari tim penyidik serta INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polri, yang membuka sejumlah fakta penting di ruang sidang.

Keterangan para saksi dinilai memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat kesesuaian antara alat bukti dan pengakuan terdakwa.

Dalam persidangan, saksi dari tim penyidik dan INAFIS mengungkap sejumlah temuan krusial, di antaranya:

Penemuan Alat Bukti Utama: Barang bukti berupa palu ditemukan sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Temuan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian.

Baca Juga:  Viral! Patung Kura-Kura Raksasa Rp15,6 Miliar di Sukabumi Rusak, Diduga Cuma Dibuat dari Kardus!

Sinkronisasi Rekaman CCTV: Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian diputar di hadapan majelis hakim.

Hasilnya, terdapat kecocokan signifikan antara visual rekaman dengan keterangan yang selama ini disampaikan terdakwa.

Terungkapnya Fungsi Terpal: Misteri penggunaan terpal dalam kasus ini akhirnya terjawab melalui konfrontasi antara bukti digital dan keterangan saksi, yang menjelaskan peran benda tersebut saat peristiwa terjadi.

Baca Juga:  Polresta Bandung Gelar Patroli Malam Minggu, Amankan 22 Motor dan 1 Pengendara

Proses BAP Tanpa Tekanan: Saksi penyidik menegaskan bahwa selama penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak ada unsur tekanan, intimidasi, maupun kekerasan terhadap terdakwa. Seluruh keterangan disebut diberikan secara sukarela.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah klarifikasi terkait isu keterlibatan pihak lain.

Saksi penyidik menegaskan bahwa dalam BAP awal tidak terdapat penyebutan adanya empat tersangka lain sebagaimana sempat beredar di publik.

Seorang pengamat hukum yang mengikuti jalannya persidangan menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap semakin memperjelas arah pembuktian hukum.

Baca Juga:  Program Makan Bergizi Gratis, Kepsek SMPN 1 Tanjungsiang: Membangun Generasi Sehat dan Cerdas

“Fakta di persidangan mulai membentuk gambaran yang utuh, sekaligus mematahkan berbagai spekulasi yang berkembang di luar,” ujarnya.

Sidang lanjutan ini menjadi momentum penting dalam meredam berbagai narasi yang tidak berdasar. Kesesuaian antara temuan lapangan, bukti digital, serta keterangan saksi memperkuat konstruksi perkara yang kini semakin terang.

Persidangan akan terus berlanjut untuk mendalami pembuktian. Namun demikian, arah pengungkapan kasus dinilai kian jelas, dengan fakta-fakta persidangan yang semakin menguatkan dasar hukum dalam perkara ini.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru