DN.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, dengan terdakwa Priyo kembali digelar pada Senin (25/05/2026).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi dari tim penyidik serta INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polri, yang membuka sejumlah fakta penting di ruang sidang.
Keterangan para saksi dinilai memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat kesesuaian antara alat bukti dan pengakuan terdakwa.
Baca Juga:
Golkar Desak Dana MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Mekeng Siap Surati Presiden Prabowo
Polisi Ungkap Penipuan Penjualan Titik SPPG di Jabar, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar
Dalam persidangan, saksi dari tim penyidik dan INAFIS mengungkap sejumlah temuan krusial, di antaranya:
Penemuan Alat Bukti Utama: Barang bukti berupa palu ditemukan sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Temuan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian.
Sinkronisasi Rekaman CCTV: Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian diputar di hadapan majelis hakim.
Hasilnya, terdapat kecocokan signifikan antara visual rekaman dengan keterangan yang selama ini disampaikan terdakwa.
Baca Juga:
Usai Sukajadi-Cicadas, Penataan PKL Menyasar Monju, Pati Ukur hingga Ciroyom
Bandara Kertajati Berpotensi Jadi Pusat Perawatan Hercules Asia, Tawaran AS Masih Dikaji
Terungkapnya Fungsi Terpal: Misteri penggunaan terpal dalam kasus ini akhirnya terjawab melalui konfrontasi antara bukti digital dan keterangan saksi, yang menjelaskan peran benda tersebut saat peristiwa terjadi.
Proses BAP Tanpa Tekanan: Saksi penyidik menegaskan bahwa selama penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak ada unsur tekanan, intimidasi, maupun kekerasan terhadap terdakwa. Seluruh keterangan disebut diberikan secara sukarela.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah klarifikasi terkait isu keterlibatan pihak lain.
Saksi penyidik menegaskan bahwa dalam BAP awal tidak terdapat penyebutan adanya empat tersangka lain sebagaimana sempat beredar di publik.
Baca Juga:
Euforia Persib Juara, Dedi Mulyadi Turun ke Jalan hingga Umumkan Bonus Rp1 Miliar
Diduga Intimidasi Kuasa Hukum dan Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi di Lamongan Disorot
Seorang pengamat hukum yang mengikuti jalannya persidangan menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap semakin memperjelas arah pembuktian hukum.
“Fakta di persidangan mulai membentuk gambaran yang utuh, sekaligus mematahkan berbagai spekulasi yang berkembang di luar,” ujarnya.
Sidang lanjutan ini menjadi momentum penting dalam meredam berbagai narasi yang tidak berdasar. Kesesuaian antara temuan lapangan, bukti digital, serta keterangan saksi memperkuat konstruksi perkara yang kini semakin terang.
Persidangan akan terus berlanjut untuk mendalami pembuktian. Namun demikian, arah pengungkapan kasus dinilai kian jelas, dengan fakta-fakta persidangan yang semakin menguatkan dasar hukum dalam perkara ini.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep






