Fakta Persidangan Terungkap: Bukti CCTV dan Temuan INAFIS Perkuat Peran Terdakwa dalam Kasus Paoman

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, dengan terdakwa Priyo kembali digelar pada Senin (25/05/2026).

Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, dengan terdakwa Priyo kembali digelar pada Senin (25/05/2026).

 

DN.com – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, dengan terdakwa Priyo kembali digelar pada Senin (25/05/2026).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi dari tim penyidik serta INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polri, yang membuka sejumlah fakta penting di ruang sidang.

Keterangan para saksi dinilai memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat kesesuaian antara alat bukti dan pengakuan terdakwa.

Dalam persidangan, saksi dari tim penyidik dan INAFIS mengungkap sejumlah temuan krusial, di antaranya:

Penemuan Alat Bukti Utama: Barang bukti berupa palu ditemukan sekitar 50 meter dari lokasi kejadian. Temuan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian.

Sinkronisasi Rekaman CCTV: Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian diputar di hadapan majelis hakim.

Hasilnya, terdapat kecocokan signifikan antara visual rekaman dengan keterangan yang selama ini disampaikan terdakwa.

Terungkapnya Fungsi Terpal: Misteri penggunaan terpal dalam kasus ini akhirnya terjawab melalui konfrontasi antara bukti digital dan keterangan saksi, yang menjelaskan peran benda tersebut saat peristiwa terjadi.

Proses BAP Tanpa Tekanan: Saksi penyidik menegaskan bahwa selama penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak ada unsur tekanan, intimidasi, maupun kekerasan terhadap terdakwa. Seluruh keterangan disebut diberikan secara sukarela.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah klarifikasi terkait isu keterlibatan pihak lain.

Saksi penyidik menegaskan bahwa dalam BAP awal tidak terdapat penyebutan adanya empat tersangka lain sebagaimana sempat beredar di publik.

Seorang pengamat hukum yang mengikuti jalannya persidangan menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap semakin memperjelas arah pembuktian hukum.

“Fakta di persidangan mulai membentuk gambaran yang utuh, sekaligus mematahkan berbagai spekulasi yang berkembang di luar,” ujarnya.

Sidang lanjutan ini menjadi momentum penting dalam meredam berbagai narasi yang tidak berdasar. Kesesuaian antara temuan lapangan, bukti digital, serta keterangan saksi memperkuat konstruksi perkara yang kini semakin terang.

Persidangan akan terus berlanjut untuk mendalami pembuktian. Namun demikian, arah pengungkapan kasus dinilai kian jelas, dengan fakta-fakta persidangan yang semakin menguatkan dasar hukum dalam perkara ini.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Sidang Kasus Paoman Indramayu: Ahli Perkuat Kesaksian Saksi Mahkota, Pembelaan Terdakwa Jadi Bumerang
Polisi Ungkap Penipuan Penjualan Titik SPPG di Jabar, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar
Usai Sukajadi-Cicadas, Penataan PKL Menyasar Monju, Pati Ukur hingga Ciroyom
Diduga Intimidasi Kuasa Hukum dan Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi di Lamongan Disorot
Modus SPPG Palsu, Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Rp1,9 Miliar di Bandung
Wajah Cicadas Usai Ditertibkan, Dedi Mulyadi Tegas Soal PKL: Tak Ada Ganti Rugi, Fokus Penataan Kota
Dedi Mulyadi Tegaskan Penertiban PKL Demi Hak Pejalan Kaki dan Ketertiban Kota Bandung
Pemprov Jabar Rekonstruksi Jalan Cijelak–Perbatasan Sumedang-Indramayu, Serap Anggaran untuk Infrastruktur Publik

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:18 WIB

Sidang Kasus Paoman Indramayu: Ahli Perkuat Kesaksian Saksi Mahkota, Pembelaan Terdakwa Jadi Bumerang

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:06 WIB

Polisi Ungkap Penipuan Penjualan Titik SPPG di Jabar, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 22:04 WIB

Fakta Persidangan Terungkap: Bukti CCTV dan Temuan INAFIS Perkuat Peran Terdakwa dalam Kasus Paoman

Senin, 25 Mei 2026 - 19:04 WIB

Usai Sukajadi-Cicadas, Penataan PKL Menyasar Monju, Pati Ukur hingga Ciroyom

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:45 WIB

Diduga Intimidasi Kuasa Hukum dan Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi di Lamongan Disorot

Berita Terbaru