DN.com – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan penertiban pedagang kaki lima (PKL) akan terus diperluas ke sejumlah titik strategis sepanjang tahun 2026.
Setelah kawasan Sukajadi dan Cicadas dinyatakan bersih dari PKL, penataan kini berlanjut ke ruas jalan lainnya.
Farhan menyebut keberhasilan penataan di Sukajadi merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:
Golkar Desak Dana MBG Tak Ganggu Anggaran Pendidikan, Mekeng Siap Surati Presiden Prabowo
Polisi Ungkap Penipuan Penjualan Titik SPPG di Jabar, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar
Ia memastikan kawasan tersebut kini lebih tertib dan aman bagi masyarakat. Senin (25/5/2026).
“Alhamdulillah Sukajadi sudah bebas PKL, aman. Ini hasil kolaborasi, termasuk dukungan dari Pak Gubernur,” ujarnya.
Selanjutnya, Pemkot Bandung menargetkan penertiban di sejumlah titik lain, di antaranya kawasan Monumen Perjuangan, Jalan Pati Ukur, Hasanuddin, Bagusrangin, hingga Teuku Umar.
Kawasan Gelap Nyawang di sekitar kampus ITB juga masuk dalam agenda penataan berikutnya.
Baca Juga:
Fakta Persidangan Terungkap: Bukti CCTV dan Temuan INAFIS Perkuat Peran Terdakwa dalam Kasus Paoman
Bandara Kertajati Berpotensi Jadi Pusat Perawatan Hercules Asia, Tawaran AS Masih Dikaji
Menurut Farhan, penataan PKL bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik, terutama trotoar, agar tidak digunakan secara permanen maupun semi permanen oleh pedagang.
“PKL boleh berjualan, tetapi tidak boleh menetap secara permanen atau semi permanen di ruang publik. Itu yang sedang kita koreksi,” tegasnya.
Ia menambahkan, para pedagang tetap diberikan ruang untuk berusaha dengan aturan yang lebih tertib. Salah satunya melalui relokasi ke dalam pasar bagi PKL yang sudah berkembang.
Di kawasan Jalan Sederhana, misalnya, para PKL diarahkan untuk menempati kios di Pasar Sederhana yang masih memiliki ruang kosong.
Baca Juga:
Euforia Persib Juara, Dedi Mulyadi Turun ke Jalan hingga Umumkan Bonus Rp1 Miliar
Diduga Intimidasi Kuasa Hukum dan Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi di Lamongan Disorot
Selain relokasi, Pemkot Bandung juga akan mengatur jam operasional PKL di lokasi tertentu yang masih diperbolehkan untuk berjualan. Pengaturan ini akan disesuaikan melalui kesepakatan di tingkat kewilayahan.
“Kalau permanen, harus ada biaya sewa dan pemeliharaan. Itu bisa menjadi masalah. Maka konsepnya datang, pasang, jualan, bongkar, lalu bersih,” jelas Farhan.
Pemkot menargetkan seluruh proses penataan PKL dapat rampung pada 2026. Meski demikian, sejumlah kawasan seperti Astanaanyar, Tegalega, serta wilayah Sudirman dan Ciroyom masih menjadi tantangan dalam pelaksanaannya.***
Penulis : Redaksi






