Modus SPPG Palsu, Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Rp1,9 Miliar di Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan penangkapan terhadap tersangka OSP atau Okky Septian Pradana dalam kasus terkait modus titik koordinat SPPG.

Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan penangkapan terhadap tersangka OSP atau Okky Septian Pradana dalam kasus terkait modus titik koordinat SPPG.

 

DN.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali melakukan penindakan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Kali ini, polisi menangkap tersangka bernama Okky Septian Pradana di Apartemen The Metro Suites, Kamis (21/5/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan oleh Unit I Subdit I Ditreskrimum sekitar pukul 03.00 WIB dan dipimpin oleh AKP David Jou bersama tim.

Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tindakan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melaksanakan perintah membawa sekaligus penangkapan terhadap tersangka OSP atau Okky Septian Pradana,” ujar Hendra, Jumat (22/5/2026).

Baca Juga:  Badan Gizi Nasional Bongkar Modus Korupsi di SPPG, Dana Rp 10 Miliar Terancam Diselewengkan

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Januari 2026 atas nama pelapor Anwar Yusup.

Hendra menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan modus dengan menjanjikan kepada korban dapat membuka titik koordinat SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) sesuai keinginan, dengan syarat menyerahkan uang antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan identitas palsu seolah-olah titik tersebut telah disetujui oleh Badan Gizi Nasional. Padahal, lembaga tersebut tidak pernah menerbitkan ID SPPG seperti yang ditunjukkan kepada korban.

Baca Juga:  Ketua Koperasi Merah Putih Desa Cupunagara Resmi Terpilih, Kades Berharap Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Dalam praktiknya, korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah disiapkan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.

Kasus ini bermula saat pelapor berniat membuka dapur SPPG di wilayah Kota Banjar dan Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, pada Desember 2025.

Pelapor kemudian bertemu dengan salah satu terlapor yang mengaku memiliki koneksi di Badan Gizi Nasional.

“Terlapor meminta sejumlah uang sebagai syarat pembukaan titik SPPG. Namun setelah pembayaran dilakukan, titik yang dijanjikan tidak bisa diakses. Korban kemudian mengetahui bahwa pembukaan SPPG tidak dipungut biaya,” jelas Hendra.

Baca Juga:  Upacara Pembukaan MPLS di SMAN Cisalak, Danramil 0505/Tj.Siang: Membangun Semangat dan Kedisiplinan Siswa Baru

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” tambahnya.

Proses penangkapan terhadap tersangka berlangsung aman dan kondusif. Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru