DN.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat kembali melakukan penindakan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kali ini, polisi menangkap tersangka bernama Okky Septian Pradana di Apartemen The Metro Suites, Kamis (21/5/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan oleh Unit I Subdit I Ditreskrimum sekitar pukul 03.00 WIB dan dipimpin oleh AKP David Jou bersama tim.
Baca Juga:
Dirjen SDA Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp2 Miliar dan Mobil Mewah
Wajah Cicadas Usai Ditertibkan, Dedi Mulyadi Tegas Soal PKL: Tak Ada Ganti Rugi, Fokus Penataan Kota
Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Menkeu Tunggu Putusan Pengadilan
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tindakan itu merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melaksanakan perintah membawa sekaligus penangkapan terhadap tersangka OSP atau Okky Septian Pradana,” ujar Hendra, Jumat (22/5/2026).
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Januari 2026 atas nama pelapor Anwar Yusup.
Hendra menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan modus dengan menjanjikan kepada korban dapat membuka titik koordinat SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) sesuai keinginan, dengan syarat menyerahkan uang antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Tegaskan Penertiban PKL Demi Hak Pejalan Kaki dan Ketertiban Kota Bandung
Bahlil Minta KKKS dan Pertamina Serap Cepat Minyak Sumur Rakyat untuk Dongkrak Lifting Nasional
Fantastis! Belanja Program MBG Capai Rp75 Triliun per April 2026
Untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan identitas palsu seolah-olah titik tersebut telah disetujui oleh Badan Gizi Nasional. Padahal, lembaga tersebut tidak pernah menerbitkan ID SPPG seperti yang ditunjukkan kepada korban.
Dalam praktiknya, korban diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah disiapkan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.
Kasus ini bermula saat pelapor berniat membuka dapur SPPG di wilayah Kota Banjar dan Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, pada Desember 2025.
Baca Juga:
BKN Tegaskan Isu PPPK Dialihkan ke Non-ASN Hoaks, Pegawai Diminta Tak Terprovokasi
KSP Dudung Dipanggil Wapres Gibran Rakabuming Raka, Bahas Perbaikan BGN dan Penguatan Program MBG
Pelapor kemudian bertemu dengan salah satu terlapor yang mengaku memiliki koneksi di Badan Gizi Nasional.
“Terlapor meminta sejumlah uang sebagai syarat pembukaan titik SPPG. Namun setelah pembayaran dilakukan, titik yang dijanjikan tidak bisa diakses. Korban kemudian mengetahui bahwa pembukaan SPPG tidak dipungut biaya,” jelas Hendra.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” tambahnya.
Proses penangkapan terhadap tersangka berlangsung aman dan kondusif. Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep






