Ketua Koperasi Merah Putih Desa Cupunagara Resmi Terpilih, Kades Berharap Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa bersama Ketua dan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Cupunagara.

Kepala Desa bersama Ketua dan pengurus Koperasi Merah Putih Desa Cupunagara.

Deltanusantara.com – Pemilihan Ketua Koperasi Merah Putih usai digelar Deni Hidayat secara resmi terpilih dan ditetapkan menjadi ketua Koperasi Merah Putih Desa Cupunagara.

Pada sebelumnya dilakukan penjaringan para calon dari tiap RW sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan. Acara pemilihan berlangsung di lantai 2 Kantor Desa Cupunagara Rabu (21/5/2025).

Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga desa, memperkuat potensi lokal, dan membangun kemandirian ekonomi di tingkat desa,” ucap Kepala Desa Cupunagara Wahidin Hidayat.

Kades menegaskan Ketua Koperasi Merah Putih terpilih harus dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,

Ia juga menekankan agar pengelola koperasi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, menyusun AD/ART koperasi, mengurus legalitas koperasi.

Dengan demikian, lanjutnya. Koperasi Merah Putih diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, demi kemajuan Desa Cupunagara yang kita cintai,” ungkapnya.

Baca Juga:  Saat Hadiri Groundbreaking Renovasi TK Kemala Bhayangkari 31 Kandanghaur, Wakil Bupati Indramayu Tekankan Pentingnya PAUD

Ketua Koperasi Merah Putih Deni Hidayat mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penuh keberadaan koperasi.

“Mari kita jadikan Koperasi Merah Putih sebagai wadah usaha bersama, tempat belajar berwirausaha, serta sebagai penggerak ekonomi desa yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong,”katanya.

Terkait dengan langkah awal kinerjanya, dirinya, akan merancang Konsep Koperasi, membuat rencana strategis untuk kegiatan koperasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Semangat dan motivasi warga Desa Cupunagara sangat penting untuk memajukan Koperasi Merah Putih.

Kita berharap Koperasi yang berkelanjutan untuk menciptakan koperasi yang dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, demi kemajuan masyarakat dan pemerintah,” terangnya.

Pengawas DKUPP (Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) Kabupaten Subang Popon Radiah, menegaskan bahwa proses pembentukan koperasi ini harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  PT. Arandra Citra Mandiri Gelar Buka Bersama Dihadiri Karyawan serta Awak Media

DKUPP memastikan bahwa koperasi ini akan dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang sehat dan sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ia menegaskan dalam proses pembentukan koperasi, DKUPP akan memastikan bahwa. Anggaran Dasar Anggaran dasar koperasi harus jelas dan sesuai dengan tujuan koperasi.

Struktur organisasi koperasi harus jelas dan efektif. Pengurus koperasi harus dipilih berdasarkan kemampuan dan integritas,” tandasnya.

“Ia menegaskan bahwa, manajemen koperasi harus profesional dan transparan.

DKUPP akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi ini untuk memastikan bahwa koperasi ini berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip-prinsip koperasi yang sehat.

Dengan demikian, DKUPP berharap bahwa Koperasi Merah Putih dapat menjadi contoh bagi koperasi-koperasi lainnya di wilayah ini dan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Paparkan 5 Prioritas Pembangunan Jabar 2027: Pendidikan hingga Lingkungan Jadi Fokus Utama Dedi Mulyadi 

Sementara itu, Koordinator TPP (Tenaga Pendamping Profesional) Kecamatan Cisalak Vivin menyampaikan, bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu penamaan Koperasi,” ucapnya.

Nama koperasi tidak hanya mencantumkan nama desa, tetapi juga nama kecamatan untuk menghindari masalah administrasi saat pendaftaran badan hukum.

“Untuk susunan pengawas Vivin menegaskan, bahwa, PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak diperbolehkan menjadi pengawas koperasi, namun pensiunan PNS diperbolehkan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa koperasi berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip koperasi yang sehat,” tutupnya.

Untuk diketahui Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Darmaga hingga berita ini kami turunkan masih berlangsung.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru