Deltanusantara.com – Pemilihan Ketua Koperasi Merah Putih usai digelar Deni Hidayat secara resmi terpilih dan ditetapkan menjadi ketua Koperasi Merah Putih Desa Cupunagara.
Pada sebelumnya dilakukan penjaringan para calon dari tiap RW sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan. Acara pemilihan berlangsung di lantai 2 Kantor Desa Cupunagara Rabu (21/5/2025).
Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga desa, memperkuat potensi lokal, dan membangun kemandirian ekonomi di tingkat desa,” ucap Kepala Desa Cupunagara Wahidin Hidayat.
Kades menegaskan Ketua Koperasi Merah Putih terpilih harus dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Ia juga menekankan agar pengelola koperasi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, menyusun AD/ART koperasi, mengurus legalitas koperasi.
Dengan demikian, lanjutnya. Koperasi Merah Putih diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, demi kemajuan Desa Cupunagara yang kita cintai,” ungkapnya.
Ketua Koperasi Merah Putih Deni Hidayat mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penuh keberadaan koperasi.
“Mari kita jadikan Koperasi Merah Putih sebagai wadah usaha bersama, tempat belajar berwirausaha, serta sebagai penggerak ekonomi desa yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong,”katanya.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Terkait dengan langkah awal kinerjanya, dirinya, akan merancang Konsep Koperasi, membuat rencana strategis untuk kegiatan koperasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Semangat dan motivasi warga Desa Cupunagara sangat penting untuk memajukan Koperasi Merah Putih.
Kita berharap Koperasi yang berkelanjutan untuk menciptakan koperasi yang dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, demi kemajuan masyarakat dan pemerintah,” terangnya.
Pengawas DKUPP (Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) Kabupaten Subang Popon Radiah, menegaskan bahwa proses pembentukan koperasi ini harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
DKUPP memastikan bahwa koperasi ini akan dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang sehat dan sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ia menegaskan dalam proses pembentukan koperasi, DKUPP akan memastikan bahwa. Anggaran Dasar Anggaran dasar koperasi harus jelas dan sesuai dengan tujuan koperasi.
Struktur organisasi koperasi harus jelas dan efektif. Pengurus koperasi harus dipilih berdasarkan kemampuan dan integritas,” tandasnya.
“Ia menegaskan bahwa, manajemen koperasi harus profesional dan transparan.
DKUPP akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi ini untuk memastikan bahwa koperasi ini berjalan sesuai dengan regulasi dan prinsip-prinsip koperasi yang sehat.
Dengan demikian, DKUPP berharap bahwa Koperasi Merah Putih dapat menjadi contoh bagi koperasi-koperasi lainnya di wilayah ini dan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator TPP (Tenaga Pendamping Profesional) Kecamatan Cisalak Vivin menyampaikan, bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu penamaan Koperasi,” ucapnya.
Nama koperasi tidak hanya mencantumkan nama desa, tetapi juga nama kecamatan untuk menghindari masalah administrasi saat pendaftaran badan hukum.
“Untuk susunan pengawas Vivin menegaskan, bahwa, PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak diperbolehkan menjadi pengawas koperasi, namun pensiunan PNS diperbolehkan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa koperasi berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip koperasi yang sehat,” tutupnya.
Untuk diketahui Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Darmaga hingga berita ini kami turunkan masih berlangsung.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry






