MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK mengabulkan pencabutan gugatan APBN 2026 terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

MK mengabulkan pencabutan gugatan APBN 2026 terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

DN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketetapan tersebut dibacakan dalam sidang pleno dengan nomor perkara 127/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi para hakim konstitusi lainnya, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga:  Pemkab Bandung Dinilai Layak Jadi Percontohan Implementasi Program Makan Bergizi Gratis

Dalam sidang tersebut, MK menyatakan telah menerima surat dari para pemohon yang berisi permohonan pencabutan perkara.

Permohonan itu diajukan oleh ST Luthfia, Marina Aritonang, Edy Rudiyanto, Syamsul Jahidin, dan Eka Nurhayati.

Selain surat resmi, Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi dalam persidangan, di mana para pemohon membenarkan keputusan mereka untuk menarik kembali permohonan tersebut.

Baca Juga:  MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Kurangi Porsi Pendidikan 20 Persen, Pemisahan Wajib Mulai APBN 2028

Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 29 April 2026, MK menyatakan pencabutan permohonan tersebut beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama di kemudian hari.

Mahkamah juga memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), serta mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon.

Baca Juga:  Indosat Tegaskan “Kuota Hangus” Bukan Hilang, MK Soroti Potensi Kerugian Pelanggan

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan nomor 127/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali, serta para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Suhartoyo.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru