Insentif Mobil Listrik Disiapkan Juni 2026, Purbaya: Fokus Kurangi Impor BBM dan Dorong Hilirisasi Nikel

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah tengah menyiapkan program insentif kendaraan listrik yang ditargetkan mulai berjalan pada awal Juni 2026.

Pemerintah tengah menyiapkan program insentif kendaraan listrik yang ditargetkan mulai berjalan pada awal Juni 2026.

DN.com – Pemerintah tengah menyiapkan program insentif kendaraan listrik yang ditargetkan mulai berjalan pada awal Juni 2026. Dikutif Jum’at (8/5/2026).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, saat ini kebutuhan anggaran untuk program tersebut masih dalam tahap perhitungan.

“Anggarannya sedang kita hitung dan siapkan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026 di Jakarta, pada Kamis (7/5).

Ia berharap kebijakan ini bisa segera diimplementasikan guna mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2026.

Menurut Purbaya, tujuan utama program ini bukan sekadar memberikan subsidi kendaraan listrik, melainkan mendorong peralihan dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke listrik.

Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor energi.

“Jangan hanya dilihat dari sisi subsidinya, tapi tujuan utamanya agar ekonomi kita lebih tahan dari sisi energi,” jelasnya.

Sebelumnya, Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga 100 persen untuk mobil listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel.

Sementara itu, kendaraan listrik yang tidak menggunakan nikel tetap mendapatkan insentif, namun dengan besaran lebih kecil.

“Kalau mobil dengan baterai nikel, PPN-nya ditanggung 100 persen. Untuk non-nikel, nilainya di bawah itu,” ujarnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong hilirisasi nikel dalam negeri.

Indonesia yang memiliki cadangan nikel melimpah diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan komoditas tersebut untuk industri kendaraan listrik.

Purbaya menegaskan, langkah ini juga bertujuan memperkuat posisi Indonesia di tengah dinamika global industri baterai, termasuk menjawab keraguan sejumlah pihak terkait masa depan nikel.

“Saya ingin memastikan hilirisasi nikel berjalan dan potensi kita benar-benar dimanfaatkan,” katanya.

Saat ini, pasar mobil listrik di Indonesia masih didominasi merek asal China yang umumnya menggunakan baterai Lithium Iron Phosphate (LFP), seperti BYD, Chery, hingga Geely.

Sementara itu, baterai berbasis nikel seperti Nickel Manganese Cobalt (NMC) lebih banyak digunakan oleh pabrikan seperti BMW, Hyundai, hingga Mercedes-Benz.

Dengan skema insentif ini, pemerintah berharap penggunaan baterai berbasis nikel semakin meningkat seiring dengan penguatan industri dalam negeri.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis
Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak
ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK
Penjualan Mobil Melonjak April 2026, Tren Mobil Listrik Kian Menguat
Kemenag Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren
Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Kapolri Mutasi Besar-besaran Para Perwira Tinggi dan Menengah, 9 Kapolda Diganti
Menkeu Ungkap Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 T ‘Kecolongan’, Sistem Disebut Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:26 WIB

ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK

Senin, 11 Mei 2026 - 11:47 WIB

Kemenag Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB

Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Berita Terbaru