DN.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan hasil evaluasi, kajian, serta rekomendasi pembenahan institusi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa (6/5/2026).
Dalam keterangan resmi melalui akun Instagram @presidenrepublikindonesia, disebutkan bahwa Presiden menerima langsung laporan kerja tim KPRP yang memuat capaian serta evaluasi kinerja selama beberapa bulan terakhir.
Laporan tersebut berisi sejumlah temuan strategis yang bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pertemuan ini juga menjadi bagian dari mekanisme penyampaian masukan kepada Presiden dalam mendorong perbaikan menyeluruh di tubuh Polri, dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat serta arah transformasi menuju institusi yang profesional, modern, dan terpercaya.
Baca Juga:
MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis
Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak
ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK
Tolak Pembentukan Kementerian Keamanan
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menegaskan, salah satu poin penting dalam laporan tersebut adalah tidak adanya usulan pembentukan Kementerian Keamanan.
“Kami telah menyampaikan poin-poin kepada Presiden, termasuk hasil diskusi. Disepakati bahwa KPRP tidak mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan,” ujar Jimly dalam konferensi pers. Pada Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, pembentukan kementerian tersebut dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan manfaat, sehingga tidak direkomendasikan.
Baca Juga:
Sidik Jari di Pintu dan Botol Obat Nyamuk Bongkar Alibi Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman
Kirab Mahkota Binokasih: Menghidupkan Sejarah Sunda dan Menggerakkan Ekonomi Rakyat
Penjualan Mobil Melonjak April 2026, Tren Mobil Listrik Kian Menguat
Selain itu, KPRP juga menegaskan tidak ada perubahan dalam mekanisme pengangkatan Kapolri, yang tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Jimly menambahkan, Presiden juga menyetujui perlunya penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional agar mampu menghasilkan keputusan dan rekomendasi yang bersifat mengikat.
“Ke depan, keanggotaan Kompolnas diharapkan tidak lagi bersifat ex-officio, melainkan independen agar fungsi pengawasan terhadap Polri menjadi lebih efektif,” jelasnya.
Polri Tetap di Bawah Presiden
Baca Juga:
Kemenag Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren
Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Polres Majalengka Bongkar Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Tersangka Diamankan
Sementara itu, anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden sepakat Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden, tanpa perlu dibentuk kementerian baru atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu.
“Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, tanpa perubahan struktur kelembagaan,” tegas Yusril.***
Penulis : Redaksi






