KPRP Serahkan Rekomendasi Reformasi ke Presiden, Tolak Pembentukan Kementerian Keamanan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan hasil evaluasi, kajian, serta rekomendasi pembenahan institusi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan hasil evaluasi, kajian, serta rekomendasi pembenahan institusi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

DN.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan hasil evaluasi, kajian, serta rekomendasi pembenahan institusi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa (6/5/2026).

Dalam keterangan resmi melalui akun Instagram @presidenrepublikindonesia, disebutkan bahwa Presiden menerima langsung laporan kerja tim KPRP yang memuat capaian serta evaluasi kinerja selama beberapa bulan terakhir.

Laporan tersebut berisi sejumlah temuan strategis yang bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Pertemuan ini juga menjadi bagian dari mekanisme penyampaian masukan kepada Presiden dalam mendorong perbaikan menyeluruh di tubuh Polri, dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat serta arah transformasi menuju institusi yang profesional, modern, dan terpercaya.

Baca Juga:  Angin Segar Bagi UMKM, Himpunan Bank Milik Negara akan Segera Menghapus Kredit Macet, Berikut Ulasanya! 

Tolak Pembentukan Kementerian Keamanan

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menegaskan, salah satu poin penting dalam laporan tersebut adalah tidak adanya usulan pembentukan Kementerian Keamanan.

“Kami telah menyampaikan poin-poin kepada Presiden, termasuk hasil diskusi. Disepakati bahwa KPRP tidak mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan,” ujar Jimly dalam konferensi pers. Pada Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, pembentukan kementerian tersebut dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan manfaat, sehingga tidak direkomendasikan.

Baca Juga:  Persyaratan dan Cara Mendaftar untuk Menjadi Pendamping Lokal Desa ( PLD) Berikut Ulasannya! 

Selain itu, KPRP juga menegaskan tidak ada perubahan dalam mekanisme pengangkatan Kapolri, yang tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Jimly menambahkan, Presiden juga menyetujui perlunya penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional agar mampu menghasilkan keputusan dan rekomendasi yang bersifat mengikat.

“Ke depan, keanggotaan Kompolnas diharapkan tidak lagi bersifat ex-officio, melainkan independen agar fungsi pengawasan terhadap Polri menjadi lebih efektif,” jelasnya.

Baca Juga:  Pajak Pekerja Gaji Rp 10 Juta Kini Resmi Dibebaskan Pemerintah, Simak Ketentuannya! 

Polri Tetap di Bawah Presiden

Sementara itu, anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden sepakat Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden, tanpa perlu dibentuk kementerian baru atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

“Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, tanpa perubahan struktur kelembagaan,” tegas Yusril.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru