DN.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menyederhanakan persyaratan administrasi bagi wajib pajak.
Kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan berpelat kuning, baik angkutan orang maupun barang, di Jawa Barat. Kamis (30/4/2026).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menyederhanakan persyaratan administrasi bagi wajib pajak.
Baca Juga:
Kritik DPR soal Insentif SPPG Ditutup, BGN Tegaskan Tak Ada Pembayaran Saat Suspend
Turnamen Bola Voli SD/MI se-Kabupaten Subang Digelar, Ajang Silaturahmi dan Cetak Bibit Atlet Muda
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026 tentang pembebasan persyaratan administrasi dalam pemberian insentif PKB dan BBNKB untuk angkutan umum orang dan barang.
Dalam aturan terbaru itu, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa dokumen tambahan seperti surat pengantar dari perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun NPWP perusahaan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memangkas birokrasi serta memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi.
“Sekarang prosesnya jauh lebih sederhana. Tidak perlu lagi membawa surat pengantar perusahaan atau dokumen usaha lainnya yang rumit,” ujarnya di Kota Bandung, Senin (27/4). Dikutif dari Bapenda Jabar.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Perintahkan Tindak Premanisme di Perlintasan Kereta Bekasi, Target Penertiban Segera
Ia menambahkan, wajib pajak kini cukup membawa STNK asli dan KTP untuk melakukan pembayaran di Samsat Induk. “Kami ingin layanan ini cepat dan tidak menghambat operasional mereka di lapangan,” tambahnya.
Langkah ini diambil untuk mendorong tingkat kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban administratif pelaku usaha transportasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyadari bahwa kendala dokumen kerap menjadi alasan pemilik angkutan menunda kewajiban pajaknya.
Melalui kebijakan ini, diharapkan kendaraan angkutan umum tetap dapat beroperasi secara legal dan tertib administrasi tanpa hambatan birokrasi.
Baca Juga:
KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan Terkait Aliran Dana Korupsi Pengadaan
Kecamatan Cisalak Disorot di Hari Otonomi Daerah, Respons Aduan Jadi Bahan Evaluasi
Ditjen Migas Dorong Uji Teknis BBM Bobibos, Potensi Pasar Energi Alternatif Menggiurkan
Selain itu, pelayanan di Samsat diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, serta mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak di seluruh wilayah Jawa Barat.***
Penulis : Redaksi






