DN.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menyederhanakan persyaratan administrasi bagi wajib pajak.
Kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan berpelat kuning, baik angkutan orang maupun barang, di Jawa Barat. Kamis (30/4/2026).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menyederhanakan persyaratan administrasi bagi wajib pajak.
Baca Juga:
Bahlil: CNG Pengganti LPG 3 Kg Lebih Murah, Potensi Hemat Subsidi hingga Rp30 Triliun
Kas Pemprov Jabar Tembus Rp71 Miliar, PKB dan BBNKB Jadi Penyumbang Terbesar Pendapatan Daerah
Kurang dari 7 Jam, Polsek Garut Kota Ringkus Pelaku Curanmor dan Amankan Motor Curian
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026 tentang pembebasan persyaratan administrasi dalam pemberian insentif PKB dan BBNKB untuk angkutan umum orang dan barang.
Dalam aturan terbaru itu, wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa dokumen tambahan seperti surat pengantar dari perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun NPWP perusahaan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memangkas birokrasi serta memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi.
“Sekarang prosesnya jauh lebih sederhana. Tidak perlu lagi membawa surat pengantar perusahaan atau dokumen usaha lainnya yang rumit,” ujarnya di Kota Bandung, Senin (27/4). Dikutif dari Bapenda Jabar.
Baca Juga:
Jelang Vonis Ririn Rifanto, Keluarga Korban Pembunuhan Paoman Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Mati
Polres Majalengka Gagalkan Peredaran 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Ditangkap
Ia menambahkan, wajib pajak kini cukup membawa STNK asli dan KTP untuk melakukan pembayaran di Samsat Induk. “Kami ingin layanan ini cepat dan tidak menghambat operasional mereka di lapangan,” tambahnya.
Langkah ini diambil untuk mendorong tingkat kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban administratif pelaku usaha transportasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyadari bahwa kendala dokumen kerap menjadi alasan pemilik angkutan menunda kewajiban pajaknya.
Melalui kebijakan ini, diharapkan kendaraan angkutan umum tetap dapat beroperasi secara legal dan tertib administrasi tanpa hambatan birokrasi.
Baca Juga:
1.200 Dapur MBG di Daerah 3T Belum Beroperasi, Investor Khawatir Dana Rp8,7 Triliun Terancam
Komdigi Resmi Hentikan Registrasi Kartu SIM Pakai NIK dan KK, Kini Wajib Pindai Wajah
Kementrian ESDM Siapkan CNG Merah Putih 3 Kg, Harga Disamakan dengan LPG Bersubsidi
Selain itu, pelayanan di Samsat diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, serta mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak di seluruh wilayah Jawa Barat.***
Penulis : Redaksi






