DN.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memutuskan menunda penerapan pajak kendaraan listrik di Jawa Barat. Rabu (29/4/2026).
Kebijakan ini diambil setelah terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta seluruh gubernur tetap memberikan pembebasan pajak bagi kendaraan listrik.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari objek pajak.
Baca Juga:
Kritik DPR soal Insentif SPPG Ditutup, BGN Tegaskan Tak Ada Pembayaran Saat Suspend
Turnamen Bola Voli SD/MI se-Kabupaten Subang Digelar, Ajang Silaturahmi dan Cetak Bibit Atlet Muda
Artinya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meski tetap dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
Ketentuan dalam Pasal 19 regulasi tersebut menyebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai, baik baru maupun yang diproduksi sebelum 2026, dapat diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.
Redaksi aturan ini membuka ruang bagi kebijakan daerah, sehingga pembebasan pajak tidak bersifat otomatis.
Namun demikian, kebijakan tersebut disesuaikan kembali setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diminta tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Perintahkan Tindak Premanisme di Perlintasan Kereta Bekasi, Target Penertiban Segera
KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan Terkait Aliran Dana Korupsi Pengadaan
“Ya, saya kan sudah dialog dengan Pak Menteri. Ada surat edaran menteri di mana pajak mobil listrik ditunda dulu sampai ekonomi normal, sampai krisis global berakhir,” ujar Dedi.
Menurutnya, pembebasan pajak ini bersifat sementara dan bertujuan mendorong penggunaan energi terbarukan di tengah tekanan ekonomi global, termasuk dampak dari ketegangan geopolitik internasional.
“Nanti kalau ekonominya sudah normal, krisis global sudah berakhir, ya pasti dikenakan pajak,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menekankan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan ketidakstabilan harga dan pasokan energi dunia yang berdampak pada perekonomian nasional.
Baca Juga:
Kecamatan Cisalak Disorot di Hari Otonomi Daerah, Respons Aduan Jadi Bahan Evaluasi
Ditjen Migas Dorong Uji Teknis BBM Bobibos, Potensi Pasar Energi Alternatif Menggiurkan
Defisit JKN Diproyeksi Tembus Rp30 Triliun, Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Menguat
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan transisi menuju energi bersih.
Pemerintah daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan insentif fiskal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026, dengan melampirkan keputusan gubernur terkait.***
Penulis : Redaksi






