DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Dalam pengembangan perkara ini, aliran dana hasil korupsi disebut turut mengalir kepada suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang hari ini diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:
Kritik DPR soal Insentif SPPG Ditutup, BGN Tegaskan Tak Ada Pembayaran Saat Suspend
Turnamen Bola Voli SD/MI se-Kabupaten Subang Digelar, Ajang Silaturahmi dan Cetak Bibit Atlet Muda
“AA, Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023–2024,” ujar Budi.
Selain Ashraff, KPK juga memeriksa saksi lain, yakni Yalinda selaku Komisaris PT Rokan Citra Money Changer.
Keduanya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam konstruksi perkara, Ashraff Abu diketahui mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Perintahkan Tindak Premanisme di Perlintasan Kereta Bekasi, Target Penertiban Segera
Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa dan aktif menjadi vendor di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Ashraff menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq sempat menjadi direktur pada periode 2022–2024 sebelum posisinya digantikan oleh Rul Bayatun, yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia.
KPK menduga Fadia memerintahkan sejumlah perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan miliknya dalam tender jasa outsourcing.
Dari praktik tersebut, perusahaan keluarga itu diduga meraup sekitar Rp46 miliar sejak 2023 hingga 2026, yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak.
Baca Juga:
Kecamatan Cisalak Disorot di Hari Otonomi Daerah, Respons Aduan Jadi Bahan Evaluasi
Ditjen Migas Dorong Uji Teknis BBM Bobibos, Potensi Pasar Energi Alternatif Menggiurkan
Defisit JKN Diproyeksi Tembus Rp30 Triliun, Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Menguat
Rinciannya antara lain: Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar, Ashraff Abu Rp1,1 miliar, Rul Bayatun Rp2,3 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff Rp4,6 miliar, serta Mehnaz Na Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat pula penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.
Saat ini, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset kendaraan dari berbagai lokasi, mulai dari rumah dinas hingga kawasan Cibubur.
Kendaraan yang disita antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.***






