KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan Terkait Aliran Dana Korupsi Pengadaan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Dalam pengembangan perkara ini, aliran dana hasil korupsi disebut turut mengalir kepada suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang hari ini diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“AA, Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023–2024,” ujar Budi.

Baca Juga:  Gibran Fokus Kerja, Tak Peduli Wacana Duet Prabowo-Zulhas di Pilpres 2029

Selain Ashraff, KPK juga memeriksa saksi lain, yakni Yalinda selaku Komisaris PT Rokan Citra Money Changer.

Keduanya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam konstruksi perkara, Ashraff Abu diketahui mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa dan aktif menjadi vendor di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Ashraff menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq sempat menjadi direktur pada periode 2022–2024 sebelum posisinya digantikan oleh Rul Bayatun, yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia.

Baca Juga:  KPK Soroti Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis, Temukan 8 Celah Rawan Korupsi

KPK menduga Fadia memerintahkan sejumlah perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan miliknya dalam tender jasa outsourcing.

Dari praktik tersebut, perusahaan keluarga itu diduga meraup sekitar Rp46 miliar sejak 2023 hingga 2026, yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak.

Rinciannya antara lain: Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar, Ashraff Abu Rp1,1 miliar, Rul Bayatun Rp2,3 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff Rp4,6 miliar, serta Mehnaz Na Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat pula penarikan tunai sekitar Rp3 miliar.

Saat ini, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Baca Juga:  Kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pilkada, KPK Penjarakan 3 Orang

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset kendaraan dari berbagai lokasi, mulai dari rumah dinas hingga kawasan Cibubur.

Kendaraan yang disita antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.***

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru