Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026.Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026.Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

DN.com – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal pencairan hingga besaran yang diterima.

Dalam regulasi itu, gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara.

Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

Baca Juga:  BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Dipicu Pelemahan Monsun dan Aktivitas MJO

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Sabtu (18/4/2026).

Khusus bagi PPPK, terdapat aturan tersendiri dalam perhitungannya. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

Sementara PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Untuk CPNS yang dibiayai APBN, besaran yang diterima adalah 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lain sesuai jabatan.

Baca Juga:  Kopdeskel Merah Putih Tawarkan Pinjaman Bunga 6% per Tahun untuk Lindungi Masyarakat dari Rentenir dan Pinjol

Sementara CPNS daerah (APBD) menerima komponen serupa, dengan kemungkinan tambahan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Adapun besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural juga telah ditetapkan. Pimpinan lembaga nonstruktural, seperti ketua atau kepala, menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp28,1 juta.

Sementara itu, pejabat setingkat eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Baca Juga:  Ayo Daftar! Tahun 2025, TNI AD Rekrutmen Tamtama PK Terbuka Bagi Lulusan SMA/SMK Sederajat

Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan, nominalnya bervariasi. Lulusan SD hingga SMP menerima sekitar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta, tergantung masa kerja.

Lulusan SMA hingga D-I berkisar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta. Selanjutnya, lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.

Adapun lulusan D-IV atau S1 memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, sedangkan lulusan S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, bergantung pada masa kerja.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:47 WIB

Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:37 WIB

Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terbaru