DN.com – Aparat Kepolisian berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.
Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (4/4/2026), dan pelaku utama, berinisial YI (36), berhasil ditangkap pada Senin (6/4/2026) di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat melakukan penangkapan saat YI bersembunyi di Jalan Alternatif Sagalaherang.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menuturkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.
“Siang pada Senin (6/4/2026), berhasil kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan,” ujar AKBP Anom.
Ia menambahkan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.
Kronologi Kejadian dan Latar Belakang Pelaku
Peristiwa tragis tersebut bermula pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya.
Pelaku YI, yang datang dalam kondisi mabuk, meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli minuman keras.
Baca Juga:
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
Permintaan tersebut sempat dituruti dengan pemberian Rp100 ribu, namun ditolak oleh pelaku.
Dalam kondisi emosi dan terpengaruh alkohol, pelaku membuat keributan hingga akhirnya memukul korban menggunakan bambu dan tangan kosong.
Akibat serangan tersebut, Dadang terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Korban sempat dibawa ke RS Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.
AKBP Anom menyebutkan bahwa YI merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada tahun 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Penegasan Hukum dan Imbauan Kamtibmas
Selain YI, Polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI,” kata Anom.
Atas perbuatannya, tersangka YI dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme dan peredaran minuman keras yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminal.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi






