Kabid Humas Polda Jabar: Pelaku Pembunuhan di Purwakarta Ditangkap di Subang, Sempat Melawan Petugas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

 

DN.com – Aparat Kepolisian berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Dadang (58), tuan rumah hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (4/4/2026), dan pelaku utama, berinisial YI (36), berhasil ditangkap pada Senin (6/4/2026) di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat melakukan penangkapan saat YI bersembunyi di Jalan Alternatif Sagalaherang.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menuturkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri usai kejadian.

“Siang pada Senin (6/4/2026), berhasil kami amankan pelaku utama yang melakukan pemukulan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga:  Polres Majalengka Gagalkan Peredaran 1.946 Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Ditangkap

Saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan,” ujar AKBP Anom.

Ia menambahkan bahwa pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya potongan bambu yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban dan pelaku, rekaman video, serta botol sisa minuman keras.

Kronologi Kejadian dan Latar Belakang Pelaku

Peristiwa tragis tersebut bermula pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya.

Pelaku YI, yang datang dalam kondisi mabuk, meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada tuan rumah untuk membeli minuman keras.

Baca Juga:  Athalia Kritik soal Rombel 50 Siswa, Dedi Mulyadi: Kami Terpaksa karena Jabar Jarang Bangun Sekolah sejak 2020

Permintaan tersebut sempat dituruti dengan pemberian Rp100 ribu, namun ditolak oleh pelaku.

Dalam kondisi emosi dan terpengaruh alkohol, pelaku membuat keributan hingga akhirnya memukul korban menggunakan bambu dan tangan kosong.

Akibat serangan tersebut, Dadang terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Korban sempat dibawa ke RS Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.

AKBP Anom menyebutkan bahwa YI merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang pernah dipidana pada tahun 2007 dengan hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Penegasan Hukum dan Imbauan Kamtibmas

Baca Juga:  Pelaku UMKM dan Para Pengrajin Dominasi Karnaval HUT RI ke-80 di Desa Tanjungsiang

Selain YI, Polisi turut mengamankan seorang terduga lain berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lainnya dan kini masih dalam pemeriksaan.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah pelaku YI,” kata Anom.

Atas perbuatannya, tersangka YI dijerat Pasal 466 Ayat (1) JO Pasal 466 Ayat (3) KUHPIDANA tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk memberantas premanisme dan peredaran minuman keras yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminal.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru