DN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berwenang sebagai lembaga independen negara untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Senin (6/4/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026 oleh sembilan hakim konstitusi. Senin (6/4/2026).
Majelis hakim dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Permohonan perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan.
Mereka menggugat frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan multitafsir.
Pemohon berpendapat, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.
Selain itu, mereka meminta agar penetapan kerugian negara didasarkan pada alat bukti sah yang dinilai hakim dalam proses peradilan pidana, sehingga tidak bersifat eksklusif pada hasil audit lembaga tertentu.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Menanggapi hal itu, MK menyatakan frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 603 dan 604, memiliki makna yang sama dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK mengakui adanya potensi perbedaan tafsir terkait frasa tersebut. Namun, menurut MK, hal itu merupakan ranah kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, bukan persoalan konstitusionalitas norma.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” demikian pertimbangan MK.
Atas dasar itu, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan para pemohon. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.***
Baca Juga:
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
Penulis : Redaksi






