MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Berwenang Audit dan Tetapkan Kerugian Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK menegaskan bahwa hanya BPK RI yang berwenang sebagai lembaga independen negara untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara.

MK menegaskan bahwa hanya BPK RI yang berwenang sebagai lembaga independen negara untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara.

 

DN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berwenang sebagai lembaga independen negara untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Senin (6/4/2026).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026 oleh sembilan hakim konstitusi. Senin (6/4/2026).

Majelis hakim dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.

Baca Juga:  BMKG Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem, Puncak Musim Hujan di Depan Mata!

Permohonan perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan.

Mereka menggugat frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

Pemohon berpendapat, ketentuan tersebut tidak secara tegas menyebutkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Selain itu, mereka meminta agar penetapan kerugian negara didasarkan pada alat bukti sah yang dinilai hakim dalam proses peradilan pidana, sehingga tidak bersifat eksklusif pada hasil audit lembaga tertentu.

Baca Juga:  Setelah Jadi Tersangka KPK, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Tak Diketahui Keberadaannya

Menanggapi hal itu, MK menyatakan frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 603 dan 604, memiliki makna yang sama dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

MK mengakui adanya potensi perbedaan tafsir terkait frasa tersebut. Namun, menurut MK, hal itu merupakan ranah kebijakan hukum (legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, bukan persoalan konstitusionalitas norma.

Baca Juga:  As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

“Dengan demikian, dalil para Pemohon sepanjang frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” demikian pertimbangan MK.

Atas dasar itu, MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan para pemohon. “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru