DN.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menghadirkan solusi hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang selama ini kesulitan memiliki tempat tinggal layak bagi warga Bekasi dan sekitarnya.
Melalui skema baru, masyarakat kini berpeluang memiliki apartemen dengan cicilan mulai Rp1 jutaan per bulan. Kamis (2/4/2026).
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang dipimpin oleh Maruarar Sirait.
Baca Juga:
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Proyek Apartemen Meikarta yang sebelumnya mengalami berbagai kendala kini ditransformasi menjadi hunian vertikal bersubsidi.
Pemerintah mengambil langkah strategis dengan fokus pada penyelesaian hak konsumen sekaligus pengembangan hunian terjangkau.
Sebagian lahan seluas sekitar 10 hingga 20 hektare di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, akan dimanfaatkan untuk pembangunan apartemen subsidi.
Program ini menyasar MBR, termasuk para buruh di kawasan industri Bekasi.
Baca Juga:
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
Dedi Mulyadi juga menyoroti pentingnya perubahan istilah “rumah susun” menjadi “apartemen” guna meningkatkan kepercayaan diri masyarakat.
Menurutnya, istilah apartemen selama ini identik dengan kalangan berpenghasilan tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa perubahan istilah merupakan bagian dari konsep baru yang diusung pemerintah, khususnya untuk proyek di Meikarta dan wilayah Jawa Barat.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan yang lebih ringan.
Baca Juga:
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Masa cicilan yang sebelumnya maksimal 20 tahun diperpanjang hingga 30 tahun, sehingga beban pembayaran menjadi lebih terjangkau.
Dalam kesempatan yang sama, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa program ini bertujuan mengubah stigma bahwa apartemen hanya untuk masyarakat dengan penghasilan di atas Rp10 juta.
Ia berharap masyarakat dengan penghasilan setara UMK di Bekasi dan Karawang juga dapat memiliki hunian vertikal.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini memungkinkan masyarakat dengan penghasilan setara UMP untuk memiliki apartemen bersubsidi.***
Penulis : Redaksi






