DN.com – Badan Gizi Nasional (BGN) masih menghentikan sementara operasional 764 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia berdasarkan data per 25 Maret 2026. Jum’at (27/3/2026).
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total akumulasi 1.528 SPPG yang sempat dihentikan operasionalnya sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan jumlah SPPG yang dihentikan sementara kini mengalami penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Penurunan ini terjadi karena sebagian SPPG telah memenuhi persyaratan dan kembali beroperasi.
“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah banyak yang mendaftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” ujar Nanik dalam keterangan tertulis.
Dari total 764 SPPG yang masih dihentikan, rinciannya meliputi Wilayah I (Sumatera) sebanyak 215 SPPG, Wilayah II (Jawa) 491 SPPG, dan Wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) 58 SPPG.
Sebanyak 72 SPPG ditangguhkan akibat kejadian menonjol, seperti kasus gangguan pencernaan atau keracunan pada siswa.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Rinciannya, Wilayah I terdapat 17 SPPG, Wilayah II 27 SPPG, dan Wilayah III 28 SPPG.
Sementara itu, 692 SPPG lainnya dihentikan operasionalnya karena melanggar petunjuk teknis.
Rinciannya, Wilayah I sebanyak 198 SPPG, Wilayah II 464 SPPG, dan Wilayah III 30 SPPG.
Nanik mengungkapkan, dua pekan sebelumnya jumlah SPPG terdampak sempat lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Wilayah Indonesia Timur tercatat sebanyak 779 SPPG terdampak, sedangkan Indonesia Barat 492 SPPG.
Menurutnya, langkah penghentian sementara ini terutama diberlakukan bagi SPPG yang belum mendaftarkan SLHS. Namun, setelah dilakukan penindakan, sebagian besar kini telah memenuhi kewajiban tersebut.
“Setelah disuspensi, jika masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” jelasnya.
Nanik menegaskan, kebijakan penghentian sementara ini bertujuan untuk memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi.
Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat kembali normal secara bertahap.***
Penulis : Redaksi






