Tunjukkan Solidaritas: Jenguk Kawan di Polda Metro Jaya, Aktivis Menentang Kriminalisasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi. Sejumlah tokoh aktivis, akademisi, praktisi dan mahasiswa akan menggelar kunjungan solidaritas ke Polda Metro Jaya, Sudirman, Senayan. Rabu (10/9/2025).

Foto Ilustrasi. Sejumlah tokoh aktivis, akademisi, praktisi dan mahasiswa akan menggelar kunjungan solidaritas ke Polda Metro Jaya, Sudirman, Senayan. Rabu (10/9/2025).

 

Deltanusantara.com – Sejumlah tokoh aktivis, akademisi, praktisi dan mahasiswa akan menggelar kunjungan solidaritas ke Polda Metro Jaya, Sudirman, Senayan. Rabu (10/9/2025).

“Kini, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq ditahan atas sikap dan suara mereka yang justru mencerminkan keberpihakan pada kebenaran,” ujar seruan demo itu, yang bertajuk “Tunjukkan Solidaritas: Jenguk Kawan di Polda Metro Jaya”.

“Sebagai bentuk solidaritas dan penegasan bahwa kita tidak akan diam terhadap upaya kriminalisasi, sejumlah tokoh aktivis, akademisi, praktisi dan BEM akan menggelar kunjungan solidaritas ke Polda Metro Jaya,” bunyi seruan itu lagi.

Demonstrasi sendiri akan berlangsung pukul 12.00 WIB. Akan ada pernyataan sikap dari tokoh-tokoh termasuk testimoni keluarga dan rekan serta penyerahan surat solidaritas.

Mengutip detik, demo ini terkait dengan penetapan tersangka pada Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk. Polda Metro menyebutkan penetapan tersangka Delpedro telah sesuai dengan fakta dan bukti-bukti.

“Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Delpedro dkk, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat ajakan aksi anarkistis. Saat ini mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***

 

Penulis : Gr

Berita Terkait

Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Presiden Prabowo Subianto Lantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus untuk Reformasi Polri
Anggota DPR-RI Sarifuddin Sudding, Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup
Presiden Prabowo Instruksikan Prototipe Listrik Pedesaan Tenaga Surya dan Bahas Giant Sea Wall
Kabinet Terbaru Prabowo-Gibran Telah Dilantik, Berikut Nama Kepala Staf Presiden Hingga Para Menteri
Jaga Kamtibmas Polres Sumedang dan Paguyuban Online Bersinergi dalam Kegiatan Olahraga Bersama
Kunjungan Singkat ke Abu Dhabi, Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Dinamika Global
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Temui Presiden Prabowo di Istana Merdeka

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 13:42 WIB

Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang

Senin, 22 September 2025 - 15:10 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus untuk Reformasi Polri

Senin, 22 September 2025 - 14:52 WIB

Anggota DPR-RI Sarifuddin Sudding, Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Jumat, 19 September 2025 - 17:54 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Prototipe Listrik Pedesaan Tenaga Surya dan Bahas Giant Sea Wall

Rabu, 17 September 2025 - 21:16 WIB

Kabinet Terbaru Prabowo-Gibran Telah Dilantik, Berikut Nama Kepala Staf Presiden Hingga Para Menteri

Berita Terbaru