Deltanusantara.com – Sejumlah tokoh aktivis, akademisi, praktisi dan mahasiswa akan menggelar kunjungan solidaritas ke Polda Metro Jaya, Sudirman, Senayan. Rabu (10/9/2025).
“Kini, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq ditahan atas sikap dan suara mereka yang justru mencerminkan keberpihakan pada kebenaran,” ujar seruan demo itu, yang bertajuk “Tunjukkan Solidaritas: Jenguk Kawan di Polda Metro Jaya”.
“Sebagai bentuk solidaritas dan penegasan bahwa kita tidak akan diam terhadap upaya kriminalisasi, sejumlah tokoh aktivis, akademisi, praktisi dan BEM akan menggelar kunjungan solidaritas ke Polda Metro Jaya,” bunyi seruan itu lagi.
Baca Juga:
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Demonstrasi sendiri akan berlangsung pukul 12.00 WIB. Akan ada pernyataan sikap dari tokoh-tokoh termasuk testimoni keluarga dan rekan serta penyerahan surat solidaritas.
Mengutip detik, demo ini terkait dengan penetapan tersangka pada Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk. Polda Metro menyebutkan penetapan tersangka Delpedro telah sesuai dengan fakta dan bukti-bukti.
“Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Delpedro dkk, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat ajakan aksi anarkistis. Saat ini mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***
Penulis : Gr