Siap Ditransfer ke Rekening Mulai 1 Agustus, Gaji Pokok PNS Plus 5 Tunjangan, Segini Nominalnya!

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siap Ditransfer ke Rekening Mulai 1 Agustus, Gaji Pokok PNS Plus 5 Tunjangan, Segini Nominalnya 

Siap Ditransfer ke Rekening Mulai 1 Agustus, Gaji Pokok PNS Plus 5 Tunjangan, Segini Nominalnya 

 

Deltanusantara.com – Kabar baik bagi PNS yang mana PNS bekerja sebagai abdi negara, tentunya kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijamin oleh pemerintah.

Termasuk tentang gaji dan juga tunjangan bahkan sampai pensiunan untuk para PNS ini sudah ditetapkan. Senin (21/7/2025).

Berbicara soal gaji untuk para PNS, diinformasikan bahwa sebentar lagi akan kembali cair yaitu pada 1 Agustus 2025.

Dimana pada tanggal tersebut tidak hanya gaji pokok saja yang akan ditransfer ke rekening para PNS.

Tetapi juga ada sebanyak 5 tunjangan yang akan menjadi tambahan penghasilan bagi para PNS di 1 Januari 2025 nanti.

Lalu, berapa nominal gaji pokok dan 5 tunjangan untuk para PNS tersebut? Berikut informasinya.

Golongan I-a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan I-b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Golongan I-c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan I-d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

 

Golongan II-a: Rp 2.184.900 – Rp 3.643.400

Golongan II-b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan II-c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan II-d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III-a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan III-b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan III-c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Golongan III-d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV-a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.90

Golongan IV-b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IV-c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IV-d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Golongan IV-e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Sementara itu 5 tunjangan yang juga akan ditransfer ke rekening PNS pada 1 Agustus 2025 adalah sebagai berikut.

-Tunjangan Suami/Istri, besarannya 10 persen dari gaji pokok setiap golongan.

-Tunjangan Anak, besarannya 2 persen per anak dan maksimal hanya untuk 3 anak.

Tabel gaji PNS 2025 (DJPb-Kementerian Keuangan)

-Tunjangan Jabatan Struktural, besarannya bervariasi tergantung pada tingkat jabatan masing-masing.

-Tunjangan Makan, diberikan per hari kerja dengan besaran sesuai golongan.

-Tunjangan Umum, besarannya bervariatif sesuai golongan masing-masing yaitu sebagai berikut.

a.Golongan I: Rp175.000

b.Golongan II: Rp180.000

c.Golongan III: Rp185.000

d.Golongan IV: Rp190.000

Sebagai informasi, seluruh nominal gaji yang akan ditransfer ke rekening PNS tersebut masih menggunakan aturan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Dimana PP yang digunakan tersebut merupakan pembaruan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1997.

Melalui PP tersebut, pemerintah resmi menaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.

Kemudian kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut baru diberlakukan sejak 1 Januari 2024.***

Penulis : Gerry

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB