Polresta Cirebon Ungkap Kasus Uang Palsu, Barang Bukti Rp12 Miliar 

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang Lebaran dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar.

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang Lebaran dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar.

 

DN.com – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang Lebaran dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar, seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. Selasa (17/3/2026).

Tersangka berinisial S (52) warga Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon diamankan petugas saat memproduksi uang palsu di rumahnya.

Modus operandi tersangka adalah memproduksi mata uang palsu sendiri dengan cara mendesain ulang uang pecahan 100 ribuan, mencetak, dan memotong hingga menyerupai mata uang asli.

Ditempat terpisah Kapolresta CirebonKombes Pol. Imara Utama menuturkan.”Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang diduga memproduksi mata uang rupiah palsu.

Selanjutnya Sat Reskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan tersangka uang sedang memproduksi mata uang rupiah palsu,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu hasil produksi siap edar dan yang dipersiapkan untuk produksi uang palsu.

Selain itu, ditemukan juga berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 607 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan, 100 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong, 52 rim kertas dusla yang sudah mempunyai watermark, dan lainnya.

Tersangka dijerat Pasal 37 Jo Pasal 27 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau pasal 374 dan Atau Pasal 375 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 TAHUN 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VIII Rp 50 miliar,”jelasnya.

Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang identik dengan meningkatnya transaksi tunai.

“Masyarakat kami imbau untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi jual beli.

Kenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang.

Jika menemukan uang yang diduga palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,”tegasnya.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB