Polresta Cirebon Ungkap Kasus Uang Palsu, Barang Bukti Rp12 Miliar 

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang Lebaran dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar.

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang Lebaran dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar.

 

DN.com – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang Lebaran dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar, seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. Selasa (17/3/2026).

Tersangka berinisial S (52) warga Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon diamankan petugas saat memproduksi uang palsu di rumahnya.

Modus operandi tersangka adalah memproduksi mata uang palsu sendiri dengan cara mendesain ulang uang pecahan 100 ribuan, mencetak, dan memotong hingga menyerupai mata uang asli.

Ditempat terpisah Kapolresta CirebonKombes Pol. Imara Utama menuturkan.”Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang diduga memproduksi mata uang rupiah palsu.

Baca Juga:  As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan

Selanjutnya Sat Reskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan tersangka uang sedang memproduksi mata uang rupiah palsu,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu hasil produksi siap edar dan yang dipersiapkan untuk produksi uang palsu.

Selain itu, ditemukan juga berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 607 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan, 100 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong, 52 rim kertas dusla yang sudah mempunyai watermark, dan lainnya.

Baca Juga:  MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Kurangi Porsi Pendidikan 20 Persen, Pemisahan Wajib Mulai APBN 2028

Tersangka dijerat Pasal 37 Jo Pasal 27 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau pasal 374 dan Atau Pasal 375 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 TAHUN 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VIII Rp 50 miliar,”jelasnya.

Baca Juga:  Bicara di KTT G20, Prabowo Ungkap Strategi Indonesia dalam Mengentaskan Kelaparan dan Kemiskinan

Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang identik dengan meningkatnya transaksi tunai.

“Masyarakat kami imbau untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi jual beli.

Kenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang.

Jika menemukan uang yang diduga palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,”tegasnya.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru