Polresta Cirebon Ungkap Kasus Uang Palsu, Barang Bukti Rp12 Miliar 

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang Lebaran dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar.

Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang Lebaran dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar.

 

DN.com – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang Lebaran dengan nilai barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp12 miliar, seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. Selasa (17/3/2026).

Tersangka berinisial S (52) warga Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon diamankan petugas saat memproduksi uang palsu di rumahnya.

Modus operandi tersangka adalah memproduksi mata uang palsu sendiri dengan cara mendesain ulang uang pecahan 100 ribuan, mencetak, dan memotong hingga menyerupai mata uang asli.

Ditempat terpisah Kapolresta CirebonKombes Pol. Imara Utama menuturkan.”Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang diduga memproduksi mata uang rupiah palsu.

Baca Juga:  KPK Bantah Intervensi Kejagung: “Kami Hanya Berkoordinasi, Bukan Mengintervensi"

Selanjutnya Sat Reskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan tersangka uang sedang memproduksi mata uang rupiah palsu,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu hasil produksi siap edar dan yang dipersiapkan untuk produksi uang palsu.

Selain itu, ditemukan juga berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 607 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan, 100 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong, 52 rim kertas dusla yang sudah mempunyai watermark, dan lainnya.

Baca Juga:  Polwan dan Wanita TNI Bagikan Sembako kepada Pemudik di Pos Terpadu KM 57

Tersangka dijerat Pasal 37 Jo Pasal 27 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau pasal 374 dan Atau Pasal 375 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 TAHUN 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VIII Rp 50 miliar,”jelasnya.

Baca Juga:  Perangi Korupsi, Wamenag Tegaskan, Integritas Menjalankan Tugas Transparansi Anggaran Demi Kepentingan Publik

Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang identik dengan meningkatnya transaksi tunai.

“Masyarakat kami imbau untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi jual beli.

Kenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang.

Jika menemukan uang yang diduga palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,”tegasnya.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru