Polres Subang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Tiga Kafe Malam di Pantura

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Subang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Tiga Kafe Malam di Pantura

Polres Subang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Tiga Kafe Malam di Pantura

 

Deltanusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur di tiga warung remang-remang (RM) atau tempat karaoke yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Ketiga pemilik kafe tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka dan Korban

Ketiga tersangka adalah DMS (39), pemilik RM Flamboyan, SWA (33), pemilik RM Susan, dan AK (37), pemilik RM Wulansari.

Baca Juga:  Polda Jabar Menangkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak yang Terjadi di Jalancagak Subang 

Mereka diduga mempekerjakan anak perempuan berusia 16-17 tahun sebagai pemandu lagu dan pelayan tamu di kafe remang-remang milik mereka.

Adapun korban-korban eksploitasi tersebut adalah WA (17), TOZ (17), dan NS (16).

Kronologi dan Modus

Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung karaoke yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur.

Para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan bayaran besar, lalu dipekerjakan sebagai pelayan dan pemandu lagu (LC) di lingkungan yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka.

Baca Juga:  Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Pj. Bupati Subang: Kompetensi Kepala Desa serta Jajarannya Harus Ditingkatkan

Barang Bukti dan Laporan Polisi

Polisi juga menyita 3 buku catatan transaksi pemesanan tamu dari masing-masing RM sebagai barang bukti.

Perkara ini telah dituangkan dalam tiga laporan polisi, yakni LP-A/6/VIII/2025, LP-A/7/VIII/2025, dan LP-A/8/VIII/2025.

Pasal yang Dikenakan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Pentingnya Kesehatan Gigi, TKQ Suni Fadilah Kunjungi Klinik TalkDent Jatibarang

Pernyataan Resmi Kepolisian

Kapolres Subang menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas eksploitasi terhadap anak dan mencegah meluasnya praktik perdagangan orang di wilayah Pantura Subang.

Polres Subang dan jajarannya akan terus melakukan penyisiran dan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum dan merusak masa depan generasi muda.***

Editor : Gerry

Sumber Berita : Polres Subang

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru