Polres Subang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Tiga Kafe Malam di Pantura

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Subang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Tiga Kafe Malam di Pantura

Polres Subang Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Tiga Kafe Malam di Pantura

 

Deltanusantara.com – Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur di tiga warung remang-remang (RM) atau tempat karaoke yang beroperasi di sepanjang Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Ketiga pemilik kafe tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka dan Korban

Ketiga tersangka adalah DMS (39), pemilik RM Flamboyan, SWA (33), pemilik RM Susan, dan AK (37), pemilik RM Wulansari.

Mereka diduga mempekerjakan anak perempuan berusia 16-17 tahun sebagai pemandu lagu dan pelayan tamu di kafe remang-remang milik mereka.

Adapun korban-korban eksploitasi tersebut adalah WA (17), TOZ (17), dan NS (16).

Kronologi dan Modus

Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung karaoke yang mempekerjakan anak-anak di bawah umur.

Para korban direkrut dengan iming-iming pekerjaan ringan dan bayaran besar, lalu dipekerjakan sebagai pelayan dan pemandu lagu (LC) di lingkungan yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka.

Barang Bukti dan Laporan Polisi

Polisi juga menyita 3 buku catatan transaksi pemesanan tamu dari masing-masing RM sebagai barang bukti.

Perkara ini telah dituangkan dalam tiga laporan polisi, yakni LP-A/6/VIII/2025, LP-A/7/VIII/2025, dan LP-A/8/VIII/2025.

Pasal yang Dikenakan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak.

Pernyataan Resmi Kepolisian

Kapolres Subang menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memberantas eksploitasi terhadap anak dan mencegah meluasnya praktik perdagangan orang di wilayah Pantura Subang.

Polres Subang dan jajarannya akan terus melakukan penyisiran dan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang berpotensi melanggar hukum dan merusak masa depan generasi muda.***

Editor : Gerry

Sumber Berita : Polres Subang

Berita Terkait

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:11 WIB

338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Berita Terbaru