DN.com – Polres Subang berhasil mengamankan 3 pelaku kasus tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat. Selasa (10/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalancagak.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Resmob Polda Jabar dan menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Korban kemudian dihentikan dan dipaksa masuk ke dalam mobil, lalu diancam menggunakan senjata softgun menyerupai pistol FN.
“Para pelaku merampas telepon genggam korban dan menghubungi orang tua korban untuk meminta uang tebusan,” kata Kapolres Subang, pada Senin 9/2).
Keluarga korban mentransfer uang sebesar Rp4.000.000, sementara korban lain juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000.
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jalancagak.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Polsek Jalancagak bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 pelaku pada Sabtu (7/2/26) sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar Pos Satpam Hotel Gracia, Jalan Raya Gracia Sariater, Subang.
Tiga tersangka yang diamankan adalah:
– D.H.S., berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penangkapan korban, menodongkan senjata, serta menerima uang hasil pemerasan.
– M.I., berperan sebagai pengemudi kendaraan dan turut melakukan intimidasi serta negosiasi terhadap korban.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
– W.D.A., berperan membawa sepeda motor korban setelah korban ditangkap oleh dua pelaku lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Honda Brio warna hitam, satu unit senjata softgun menyerupai pistol FN, dua unit handphone, bukti transfer uang tebusan, barang pribadi milik korban serta satu buah topi dan satu buah rompi yang bertuliskan polisi di bagian depan dan bertuliskan Resmob Polda Jabar di bagian belakang.
Para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Polres Subang akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.***
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Hms Polres Subang






