Polres Subang Amankan 3 Pelaku Pemerasan Berkedok Anggota Resmob Polda Jabar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Resmob Polda Jabar.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Resmob Polda Jabar.

 

DN.com – Polres Subang berhasil mengamankan 3 pelaku kasus tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat. Selasa (10/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalancagak.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Resmob Polda Jabar dan menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba.

Korban kemudian dihentikan dan dipaksa masuk ke dalam mobil, lalu diancam menggunakan senjata softgun menyerupai pistol FN.

Baca Juga:  Polres Subang Amankan Pelaku Pencurian Kertas Suara Bekas di Gudang KPU, Kerugian Capai Rp100 Juta

“Para pelaku merampas telepon genggam korban dan menghubungi orang tua korban untuk meminta uang tebusan,” kata Kapolres Subang, pada Senin 9/2).

Keluarga korban mentransfer uang sebesar Rp4.000.000, sementara korban lain juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000.

Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jalancagak.

Polsek Jalancagak bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 pelaku pada Sabtu (7/2/26) sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar Pos Satpam Hotel Gracia, Jalan Raya Gracia Sariater, Subang.

Baca Juga:  Polres Subang Luncurkan Program RAWATIB, Jaga Kekhusyukan Ibadah di Bulan Ramadan

Tiga tersangka yang diamankan adalah:

– D.H.S., berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penangkapan korban, menodongkan senjata, serta menerima uang hasil pemerasan.

– M.I., berperan sebagai pengemudi kendaraan dan turut melakukan intimidasi serta negosiasi terhadap korban.

– W.D.A., berperan membawa sepeda motor korban setelah korban ditangkap oleh dua pelaku lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Honda Brio warna hitam, satu unit senjata softgun menyerupai pistol FN, dua unit handphone, bukti transfer uang tebusan, barang pribadi milik korban serta satu buah topi dan satu buah rompi yang bertuliskan polisi di bagian depan dan bertuliskan Resmob Polda Jabar di bagian belakang.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Polres Subang akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.***

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Hms Polres Subang

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru