Polres Subang Amankan 3 Pelaku Pemerasan Berkedok Anggota Resmob Polda Jabar

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Resmob Polda Jabar.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Resmob Polda Jabar.

 

DN.com – Polres Subang berhasil mengamankan 3 pelaku kasus tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat. Selasa (10/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalancagak.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Resmob Polda Jabar dan menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba.

Korban kemudian dihentikan dan dipaksa masuk ke dalam mobil, lalu diancam menggunakan senjata softgun menyerupai pistol FN.

“Para pelaku merampas telepon genggam korban dan menghubungi orang tua korban untuk meminta uang tebusan,” kata Kapolres Subang, pada Senin 9/2).

Keluarga korban mentransfer uang sebesar Rp4.000.000, sementara korban lain juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp2.000.000.

Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jalancagak.

Polsek Jalancagak bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 pelaku pada Sabtu (7/2/26) sekitar pukul 21.30 WIB di sekitar Pos Satpam Hotel Gracia, Jalan Raya Gracia Sariater, Subang.

Tiga tersangka yang diamankan adalah:

– D.H.S., berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penangkapan korban, menodongkan senjata, serta menerima uang hasil pemerasan.

– M.I., berperan sebagai pengemudi kendaraan dan turut melakukan intimidasi serta negosiasi terhadap korban.

– W.D.A., berperan membawa sepeda motor korban setelah korban ditangkap oleh dua pelaku lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Honda Brio warna hitam, satu unit senjata softgun menyerupai pistol FN, dua unit handphone, bukti transfer uang tebusan, barang pribadi milik korban serta satu buah topi dan satu buah rompi yang bertuliskan polisi di bagian depan dan bertuliskan Resmob Polda Jabar di bagian belakang.

Para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Polres Subang akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain serta berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.***

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Hms Polres Subang

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB