DN.com – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satgas Gakkum mengungkap keterlibatan seorang pelajar berinisial R.S. dalam aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di kawasan Cikapayang, Kota Bandung, pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan serius.
R.S., yang lahir di Bandung pada 15 Agustus 2007, diketahui berdomisili di wilayah Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Dalam peristiwa tersebut, ia diduga berperan aktif dalam aksi perusakan dengan melakukan pelemparan terhadap pos polisi (pospol) serta fasilitas videotron di lokasi kejadian.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa aksi anarkis di perempatan Cikapayang Pasupati tidak hanya melibatkan R.S., tetapi juga beberapa pelaku lainnya.
Namun, peran R.S. menjadi sorotan karena keterlibatannya secara langsung dalam tindakan yang merusak fasilitas publik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, R.S. termasuk dalam enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
“R.S. diamankan sesaat setelah kejadian di lokasi bersama para tersangka lainnya, kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum,” ujar Hendra, Minggu (3/5/2026).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dompet berisi identitas diri, kartu pelajar, STNK, kartu anggota yayasan bantuan hukum, satu kunci kontak kendaraan, serta satu unit telepon genggam merek Xiaomi.
Hasil pemeriksaan tambahan menunjukkan bahwa R.S. bersama tersangka lainnya dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang jenis tramadol.
Temuan ini selanjutnya didalami oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat terkait dugaan penyalahgunaan zat tersebut.
Baca Juga:
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
Akibat aksi anarkis tersebut, kerugian material yang ditimbulkan cukup besar, di antaranya satu unit videotron terbakar, satu pos polisi hangus, serta kerusakan pada fasilitas lampu lalu lintas di sekitar lokasi.
Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aksi anarkis yang merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.
“Setiap tindakan anarkis yang merugikan masyarakat dan negara akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak mudah terprovokasi,” tegasnya.
Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Analisis rekaman CCTV serta ekstraksi data dari barang bukti elektronik juga tengah dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena sebagian pelaku masih berstatus pelajar.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi anarkis yang merusak ketertiban umum dan membahayakan masyarakat.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep






