Polisi Ungkap Peran R.S., Pelajar yang Terlibat Kerusuhan dan Pembakaran saat May Day di Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R.S lahir di Bandung pada 15 Agustus 2007, diketahui berdomisili di wilayah Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

R.S lahir di Bandung pada 15 Agustus 2007, diketahui berdomisili di wilayah Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

DN.com – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satgas Gakkum mengungkap keterlibatan seorang pelajar berinisial R.S. dalam aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di kawasan Cikapayang, Kota Bandung, pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan serius.

R.S., yang lahir di Bandung pada 15 Agustus 2007, diketahui berdomisili di wilayah Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Dalam peristiwa tersebut, ia diduga berperan aktif dalam aksi perusakan dengan melakukan pelemparan terhadap pos polisi (pospol) serta fasilitas videotron di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa aksi anarkis di perempatan Cikapayang Pasupati tidak hanya melibatkan R.S., tetapi juga beberapa pelaku lainnya.

Baca Juga:  Kunjungi Dusun Terisolir Banjir Selama Enam Hari, Bupati Subang: Atasi Banjir Tak Terulang, Tanggul Harus Secepatnya Selesai 

Namun, peran R.S. menjadi sorotan karena keterlibatannya secara langsung dalam tindakan yang merusak fasilitas publik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, R.S. termasuk dalam enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“R.S. diamankan sesaat setelah kejadian di lokasi bersama para tersangka lainnya, kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum,” ujar Hendra, Minggu (3/5/2026).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dompet berisi identitas diri, kartu pelajar, STNK, kartu anggota yayasan bantuan hukum, satu kunci kontak kendaraan, serta satu unit telepon genggam merek Xiaomi.

Baca Juga:  Mantan Kades Panggalih Ditahan Polda Jabar, Korupsi Dana Desa Rp643 Juta

Hasil pemeriksaan tambahan menunjukkan bahwa R.S. bersama tersangka lainnya dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang jenis tramadol.

Temuan ini selanjutnya didalami oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat terkait dugaan penyalahgunaan zat tersebut.

Akibat aksi anarkis tersebut, kerugian material yang ditimbulkan cukup besar, di antaranya satu unit videotron terbakar, satu pos polisi hangus, serta kerusakan pada fasilitas lampu lalu lintas di sekitar lokasi.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aksi anarkis yang merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Wujudkan Jawa Barat Aman Jelang Ramadhan, Polda Jabar Ajak Ojol Berperan Jaga Kamtibmas

Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

“Setiap tindakan anarkis yang merugikan masyarakat dan negara akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak mudah terprovokasi,” tegasnya.

Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Analisis rekaman CCTV serta ekstraksi data dari barang bukti elektronik juga tengah dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena sebagian pelaku masih berstatus pelajar.

Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi anarkis yang merusak ketertiban umum dan membahayakan masyarakat.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru