Polisi Ungkap Peran R.S., Pelajar yang Terlibat Kerusuhan dan Pembakaran saat May Day di Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R.S lahir di Bandung pada 15 Agustus 2007, diketahui berdomisili di wilayah Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

R.S lahir di Bandung pada 15 Agustus 2007, diketahui berdomisili di wilayah Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

DN.com – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satgas Gakkum mengungkap keterlibatan seorang pelajar berinisial R.S. dalam aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di kawasan Cikapayang, Kota Bandung, pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Insiden tersebut mengakibatkan sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan serius.

R.S., yang lahir di Bandung pada 15 Agustus 2007, diketahui berdomisili di wilayah Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Dalam peristiwa tersebut, ia diduga berperan aktif dalam aksi perusakan dengan melakukan pelemparan terhadap pos polisi (pospol) serta fasilitas videotron di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa aksi anarkis di perempatan Cikapayang Pasupati tidak hanya melibatkan R.S., tetapi juga beberapa pelaku lainnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pembakaran, 26 Tersangka Diamankan

Namun, peran R.S. menjadi sorotan karena keterlibatannya secara langsung dalam tindakan yang merusak fasilitas publik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, R.S. termasuk dalam enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“R.S. diamankan sesaat setelah kejadian di lokasi bersama para tersangka lainnya, kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum,” ujar Hendra, Minggu (3/5/2026).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dompet berisi identitas diri, kartu pelajar, STNK, kartu anggota yayasan bantuan hukum, satu kunci kontak kendaraan, serta satu unit telepon genggam merek Xiaomi.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Ucapkan Turut Bela Sungkawa atas Tewasnya 3 Anggota Polisi Saat Gerebek Sabung Ayam

Hasil pemeriksaan tambahan menunjukkan bahwa R.S. bersama tersangka lainnya dinyatakan positif mengonsumsi obat terlarang jenis tramadol.

Temuan ini selanjutnya didalami oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat terkait dugaan penyalahgunaan zat tersebut.

Akibat aksi anarkis tersebut, kerugian material yang ditimbulkan cukup besar, di antaranya satu unit videotron terbakar, satu pos polisi hangus, serta kerusakan pada fasilitas lampu lalu lintas di sekitar lokasi.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk aksi anarkis yang merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Polda Jabar Beri Penghargaan kepada Bripka Toto Heryanto, Inovator Polres Subang yang Mengubah Pekarangan Jadi Lumbung Pangan

Ia memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

“Setiap tindakan anarkis yang merugikan masyarakat dan negara akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak mudah terprovokasi,” tegasnya.

Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Analisis rekaman CCTV serta ekstraksi data dari barang bukti elektronik juga tengah dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena sebagian pelaku masih berstatus pelajar.

Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi anarkis yang merusak ketertiban umum dan membahayakan masyarakat.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru