Deltanusantara.com – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pengrusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi di wilayah hukum Polda Jabar pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan bahwa aparat telah mengamankan 156 orang terduga pelaku dan menetapkan 26 orang sebagai tersangka pengrusakan dan pembakaran.
Irjen Pol. Rudi menyebutkan, Para pelaku menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, dan benda lainnya untuk melakukan aksinya.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga menangani 5 laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial yang menghasut masyarakat untuk melakukan perusakan,” tuturnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara untuk kasus pengrusakan dan pembakaran.
Ancaman pidana enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar untuk kasus penyebaran konten hasutan melalui media sosial.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Polda Jabar mengimbau seluruh pihak agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga kondusifitas Jawa Barat,” tandas Irjen Pol. Rudi Setiawan.
Polda Jabar menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah tindakan anarkis dan provokatif yang dapat mengganggu stabilitas wilayah.***
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Penulis : Gr
Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar






