Deltanusantara.com – Kapolsek Rancaekek Polresta Bandung, Kompol Deny Sunjaya menggelar konferensi pers, pengungkapan tindak pidana memberikan laporan palsu di Kp. Rancakeong, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek.
Kasus ini terungkap setelah pelapor, Rudi Suryana, yang merupakan seorang satpam di Unpad, membuat laporan palsu tentang pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya,” kata Deny.
Ia mengatakan bahwa Rudi Suryana membuat laporan palsu tentang pencurian dengan kekerasan pada tanggal 29 Juni 2025.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Ia melaporkan bahwa barang-barangnya yang terdiri dari sepeda motor, tas hitam berisi dompet, HP, charger, KTP, kartu ATM, pakaian kerja satpam, dan uang tunai sebesar Rp 4.900.000, telah dicuri pada tanggal 28 Juni 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa laporan yang dibuat oleh Rudi Suryana adalah palsu,” ungkapnya.
Rudi Suryana kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus memberikan laporan atau pengaduan palsu,” terangnya.
Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya mengimbau masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu dan mengingatkan bahwa membuat laporan palsu dapat berakibat hukum.***
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep