Deltanusantara.com – Kapolsek Rancaekek Polresta Bandung, Kompol Deny Sunjaya menggelar konferensi pers, pengungkapan tindak pidana memberikan laporan palsu di Kp. Rancakeong, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek.
Kasus ini terungkap setelah pelapor, Rudi Suryana, yang merupakan seorang satpam di Unpad, membuat laporan palsu tentang pencurian dengan kekerasan yang menimpa dirinya,” kata Deny.
Ia mengatakan bahwa Rudi Suryana membuat laporan palsu tentang pencurian dengan kekerasan pada tanggal 29 Juni 2025.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Ia melaporkan bahwa barang-barangnya yang terdiri dari sepeda motor, tas hitam berisi dompet, HP, charger, KTP, kartu ATM, pakaian kerja satpam, dan uang tunai sebesar Rp 4.900.000, telah dicuri pada tanggal 28 Juni 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa laporan yang dibuat oleh Rudi Suryana adalah palsu,” ungkapnya.
Rudi Suryana kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus memberikan laporan atau pengaduan palsu,” terangnya.
Kapolsek Rancaekek, Kompol Deny Sunjaya mengimbau masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu dan mengingatkan bahwa membuat laporan palsu dapat berakibat hukum.***
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep






