Deltanusantara.com – Polisi lakukan penggerebekan lokasi perjudian bergaya kasino di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah total tersangka yang telah kami tetapkan adalah 44 orang,” kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers yang digelar lokasi penggerebekan, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas awalnya mengamankan 63 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan menetapkan 44 orang jadi tersangka.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Mereka di antaranya terlibat langsung dalam aktivitas perjudian dan dinyatakan sebagai tersangka.
Rudi menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, dua orang berperan sebagai penyelenggara utama.
Sementara, 18 orang merupakan pemain, dan sisanya merupakan operator perjudian seperti kasir serta pelayan meja judi.
“Dua penyelenggara yang telah kami tetapkan sebagai tersangka berinisial HP dan CW,” jelasnya.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa meja judi, uang tunai kurnag lebih Rp.350 juta lebih, dan empat rekening bank yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Ada 4 buah rekening di bank swasta setelah kita lakukan apa itu pengecekan, berjumlah Rp2,7 miliar.
Ini kita lagi dalami ya, apakah ini termasuk omset selama tiga hari ini dan sebagainya,” ucapnya.
Kapolda Jabar menegaskan bahwa penetapan 44 tersangka ini bukan akhir dari proses hukum.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Polda Jabar menegaskan, untuk tidak akan berhenti pada ekspose hari ini dan akan terus mengembangkan penyidikan.
Sebelumnya diketahui, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian dengan permainan seperti bacarat dan niu-niu di kawasan Kosambi, Jalan Ahmad Yani.
Mendapat laporan tersebut, Kapolda Jabar segera memerintahkan Wakapolda Jabar untuk memastikan kebenarannya.
“Sebagai Kapolda Jabar, saya sangat terkejut mengetahui adanya praktik perjudian seperti ini di wilayah hukum kami,” katanya.
Setelah memastikan kebenaran informasi, Wakapolda Jabar langsung memimpin penggerebekan pada Selasa dini hari (18/6/2025).
“Polda Jabar bersama Forkopimda berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas yang merugikan masyarakat, melanggar hukum, dan mengganggu ketertiban umum di Jawa Barat,” tutur Rudi.
Kapolda Jabar menyebutkan dari hasil penggerebekan itu, petugas mendapati dua ruang yang bersifat umum dan VIP.
“Biasanya ruang VIP ini yang modalnya besar,” ucapnya.
Kapolda Jabar menyatakan bahwa tempat judi ini baru beroperasi selama tiga hari. “Menjadi tanya besar kita semua ini, ini kok berani-beranian gitu.
Makanya kita tidak memberikan ruang yang panjang, kita langsung melakukan penegakan hukum,” tegasnya.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep






