Polisi Gerebek Judi di Kosambi 44 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan menetapkan 44 orang jadi tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan menetapkan 44 orang jadi tersangka.

 

Deltanusantara.com – Polisi lakukan penggerebekan lokasi perjudian bergaya kasino di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Jumlah total tersangka yang telah kami tetapkan adalah 44 orang,” kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan saat konferensi pers yang digelar lokasi penggerebekan, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu, 18 Juni 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas awalnya mengamankan 63 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan menetapkan 44 orang jadi tersangka.

Mereka di antaranya terlibat langsung dalam aktivitas perjudian dan dinyatakan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Proteksi Kesehatan Masyarakat, Pemkab Indramayu Siapkan 87 Miliar Untuk Program UHC

Rudi menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, dua orang berperan sebagai penyelenggara utama.

Sementara, 18 orang merupakan pemain, dan sisanya merupakan operator perjudian seperti kasir serta pelayan meja judi.

“Dua penyelenggara yang telah kami tetapkan sebagai tersangka berinisial HP dan CW,” jelasnya.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa meja judi, uang tunai kurnag lebih Rp.350 juta lebih, dan empat rekening bank yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.

“Ada 4 buah rekening di bank swasta setelah kita lakukan apa itu pengecekan, berjumlah Rp2,7 miliar.

Ini kita lagi dalami ya, apakah ini termasuk omset selama tiga hari ini dan sebagainya,” ucapnya.

Baca Juga:  Gubernur Jawa Barat Perluas Moratorium Izin Perumahan di 27 Kabupaten/Kota

Kapolda Jabar menegaskan bahwa penetapan 44 tersangka ini bukan akhir dari proses hukum.

Polda Jabar menegaskan, untuk tidak akan berhenti pada ekspose hari ini dan akan terus mengembangkan penyidikan.

Sebelumnya diketahui, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian dengan permainan seperti bacarat dan niu-niu di kawasan Kosambi, Jalan Ahmad Yani.

Mendapat laporan tersebut, Kapolda Jabar segera memerintahkan Wakapolda Jabar untuk memastikan kebenarannya.

“Sebagai Kapolda Jabar, saya sangat terkejut mengetahui adanya praktik perjudian seperti ini di wilayah hukum kami,” katanya.

Setelah memastikan kebenaran informasi, Wakapolda Jabar langsung memimpin penggerebekan pada Selasa dini hari (18/6/2025).

Baca Juga:  MTs Muhammadiyah 20 Menongo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Ajak Siswa Kembali Belajar dengan Semangat Baru

“Polda Jabar bersama Forkopimda berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas yang merugikan masyarakat, melanggar hukum, dan mengganggu ketertiban umum di Jawa Barat,” tutur Rudi.

Kapolda Jabar menyebutkan dari hasil penggerebekan itu, petugas mendapati dua ruang yang bersifat umum dan VIP.

“Biasanya ruang VIP ini yang modalnya besar,” ucapnya.

Kapolda Jabar menyatakan bahwa tempat judi ini baru beroperasi selama tiga hari. “Menjadi tanya besar kita semua ini, ini kok berani-beranian gitu.

Makanya kita tidak memberikan ruang yang panjang, kita langsung melakukan penegakan hukum,” tegasnya.***

Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru