KPK: Korupsi di Bea Cukai Dipengaruhi Diskresi dan Lemahnya Integrasi Data 

- Jurnalis

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK memandang bahwa korupsi masih terjadi di Ditjen Bea Cukai karena lemahnya sistem integrasi data.

KPK memandang bahwa korupsi masih terjadi di Ditjen Bea Cukai karena lemahnya sistem integrasi data.

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tindakan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih dipengaruhi oleh keputusan pejabat untuk kegiatan tertentu atau diskresi. Selasa (17/2/2026).

Selain itu, lembaga antirasuah juga memandang bahwa korupsi masih terjadi di Ditjen Bea Cukai karena lemahnya sistem integrasi data.

“KPK memandang praktik korupsi terkait impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih dipengaruhi ruang diskresi dan integrasi data yang belum sepenuhnya real-time,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (16/2).

Budi menjelaskan berdasarkan laporan melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) pada periode triwulan III 2025-2026, ditemukan praktik serupa di mana dalam implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM).

Seharusnya memetakan risk profiling eksportir dan importir secara objektif, justru dimanfaatkan melalui praktik ‘pengkondisian’ agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah,”tuturnya.

KPK mengimbau agar sektor impor dan kepabeanan melakukan pembenahan untuk menjaga ekonomi negara, melindungi pelaku usaha, serta memastikan setiap arus barang lintas negara berlangsung secara transparan.

KPK akan terus memantau penerapan penguatan tata kelola ini, mengingat pola korupsi di sektor kepabeanan kerap berulang dengan memanfaatkan celah sistem dan diskresi teknis.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Februari 2026, terkait dugaan suap untuk meloloskan impor barang tanpa melalui pemeriksaan fisik secara detail.

Enam tersangka ditetapkan, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB