Deltanusantara.com – Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Banten dan Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, berjalan tanpa adanya intervensi dari Kejaksaan Agung. Selasa (23/12/2025).
“Saya jujur, tidak ada intervensi. Justru kami berkolaborasi, saling berkoordinasi, menghormati,” kata Fitroh dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/12/2025).
Fitroh menjelaskan bahwa pelimpahan penanganan kasus oknum jaksa di Banten ke Kejagung bukan karena tekanan, melainkan hasil kesepakatan bersama.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
“Yang terpenting bukan siapa yang menangani, tapi apakah kasus ditangani atau tidak,” ujarnya.
Penyerahan Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, yang sempat melarikan diri, menjadi contoh konkret kerja sama antar‑lembaga.
KPK telah menetapkan tiga tersangka di HSU: Kepala Kejari HSU Albertinus P. Napitupulu (APN), Kasi Intel Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Taruna Fariadi (TAR).
Sementara itu, kasus di Banten telah diserahkan ke Kejagung setelah lembaga tersebut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Fitroh menambahkan bahwa koordinasi ini mencerminkan komitmen Kejagung untuk “membersihkan rekan‑rekan jaksa yang masih melakukan perbuatan tercela.
KPK menegaskan akan terus mengawal proses hukum secara transparan dan berkeadilan, tanpa memberi ruang bagi intervensi atau penyembunyian.***
Penulis : Redaksi






