Deltanusantara.com – Perempuan asal Indramayu bernama Sugi Purnamawati (32), menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan dengan pria asal China. Senin 17 Februari 2025.
Ia meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut dan menangkap serta mengadili para sindikat pengantin pesanan agar kasus serupa tidak kembali terjadi terhadap perempuan asal Indonesia.
Permintaan tersebut disampaikan Sugi Purnamawati, kepada Tim Advokasi Dewan Pimpinan Nasional Serikat Buruh Migran Indonesia (DPN-SBMI) pada saat melakukan penjemputan kepulangannya di Teriminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu 16 Januari 2025.
Baca Juga:
Saat Kunjungi Tempat Pembuangan Sampah, Aktivis Ki Jagakali Ditegur Ormas: Jangan Maen Nyelonong Bae
Drum Truk Bermuatan Tepung Amblas di Bekas Galian Pipa Gas Telah di Evakuasi
Satres Narkoba Polres Cimahi Bongkar Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintesis
“Saya berharap Polisi bisa mengusut tuntas para perekrut dan agency serta para oknum-oknum baik yang ada di Indonesia maupun yang di China yang terlibat dalam praktik pengantin pesanan agar tidak terjadi lagi perempuan indonesia yang menjadi korban”, ungkap Sugi Purnamawati.
Senada dengan Sugi Purnamawati. Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI, Yunita Rohani menyampaikan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang saat ini kasusnya sedang ditangani di Unit PPA Polres Indramayu, Jawa Barat.
“SBMI akan terus mendampingi korban dan keluarganya dalam mengikuti proses hukum, serta mengawal kasus ini di Polres Indramayu sampai di Pengadilan”, jelas Koordinator Advokasi DPN SBMI.
Yunita Rohani mengatakan, bahwa perbuatan para sindikat pengantin pesanan sudah dapat dijerat menggunakan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Baca Juga:
Bosman Mardigu dan Helmy Yahya Ditunjuk Komisaris Utama Bank BJB, Bosman: KDM Menantang Saya
Aktor Pemukulan Jurnalis Belum Terungkap, Ratusan Wartawan Gelar Unjuk Rasa
Silaturahmi Forum BPD Kecamatan Cisalak: Upaya Meningkatkan Sinegritas dan Kerjasama
“Berdasarkan kronologis yang sudah kami gali, para sindikat pengantin pesanan sudah layak dijerat dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena tiga unsurnya yaitu proses, cara dan tujuan, sudah terpenuhi,”tegasnya.***
Yuk! Baca artikel Deltanusantara.com lainnya di Google News.
Penulis : Nda yaya
Editor : Gerry