DN.com – Komisi VIII DPR mendukung usulan tambahan anggaran Kementerian Agama tahun 2026 sebesar Rp27 triliun, dengan prioritas utama pada pemenuhan tunjangan profesi serta peningkatan kesejahteraan guru di berbagai lembaga pendidikan keagamaan. Sabtu (31/1/2026).
Menteri Agama Nasaruddin Umar memaparkan bahwa usulan anggaran tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pendidikan dan agama.
“Penting bagi kami untuk memastikan bahwa fungsi pendidikan dan agama mendapatkan dukungan yang kuat.
Baca Juga:
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Tambahan anggaran ini adalah instrumen penting untuk memperkuat fungsi keduanya secara beriringan,” ujarnya. pada Jum’at (30/1).
Pimpinan Komisi VIII DPR, Ansori Siregar, menyatakan dukungannya dan meminta Kemenag untuk fokus pada pemenuhan hak-hak guru.
“Kami menyetujui penambahan ini dengan catatan Kemenag harus memaksimalkan insentif bagi guru-guru di lembaga pendidikan keagamaan. Dampaknya harus terasa langsung oleh umat,” tegas Ansori.
Dari total usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT), sebesar Rp2,7 triliun khusus dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen ASN hasil sertifikasi 2025 yang pembayarannya dilakukan pada 2026.
Baca Juga:
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Kemenag juga mengajukan usulan anggaran untuk tunjangan profesi guru dan dosen Non ASN, serta akselerasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan alokasi Rp150 miliar.
Tambahan anggaran ini juga diproyeksikan untuk revitalisasi infrastruktur layanan publik yang terdampak bencana di berbagai wilayah Indonesia, mencakup perbaikan Kantor Urusan Agama (KUA), satuan pendidikan madrasah, hingga rumah ibadah.***
Penulis : Redaksi






