Deltanusantara.com – Polres Sukabumi Kota menetapkan MA 31 tahun mantan Sekdes (Sekertaris Desa) Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Sukabumi.
MA ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023.
Dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 349.523.429.
MA telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak 26 November 2024 di unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim dan telah diamankan di ruang tahanan Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin 16 Desember 2024.
“Kami telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap Satu orang tersangka berinisial MA.
Ia mantan Sekertaris Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.
Rita menjelaskan penyalahgunaan uang negara tersebut dilakukan MA dengan mencairkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa ke rekening bank BJB penampung.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Pencairan tersebut tanpa melibatkan Kaur keuangan, malah menggunkan atas nama pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa.
MA mempergunakan anggarannya pun tersebut tidak sesuai APBDES yang ditetapkan.
“MA yang merupakan mantan Sekertaris Desa Cikahuripan yang mempunyai kewenangan dalam mengelola keuangan desa melalui aplikasi sistem informasi transaksi non tunai. terang Rita.
Atas ulahnya tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 349.523.429,” pungkasnya.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Selain mengamankan tersangka, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 25.507.700.
Atas perbuatannya, MA terancam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.***
Jangan lupa simak terus berita terbarunya deltanusantara.com
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep






