Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Sekretaris Desa di Kadudampit Sukabumi Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA Eks Sekdes ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023.

MA Eks Sekdes ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023.

Deltanusantara.com – Polres Sukabumi Kota menetapkan MA 31 tahun mantan Sekdes (Sekertaris Desa) Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Sukabumi.

MA ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023.

Dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 349.523.429.

MA telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak 26 November 2024 di unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim dan telah diamankan di ruang tahanan Polres Sukabumi Kota.

Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin 16 Desember 2024.

“Kami telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap Satu orang tersangka berinisial MA.

Ia mantan Sekertaris Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.

Rita menjelaskan penyalahgunaan uang negara tersebut dilakukan MA dengan mencairkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa ke rekening bank BJB penampung.

Pencairan tersebut tanpa melibatkan Kaur keuangan, malah menggunkan atas nama pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa.

MA mempergunakan anggarannya pun tersebut tidak sesuai APBDES yang ditetapkan.

“MA yang merupakan mantan Sekertaris Desa Cikahuripan yang mempunyai kewenangan dalam mengelola keuangan desa melalui aplikasi sistem informasi transaksi non tunai. terang Rita.

Atas ulahnya tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 349.523.429,” pungkasnya.

Selain mengamankan tersangka, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 25.507.700.

Atas perbuatannya, MA terancam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.***

 

Jangan lupa simak terus berita terbarunya deltanusantara.com

 

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:11 WIB

338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Berita Terbaru