Deltanusantara.com – Kejaksaan Agung menduga telah terjadi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2023, dengan nilai anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun.
Diduga ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, dan sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat. Kamis (29/5/2025). Melansir laman Hallo.Id.
“Dari sisi anggaran, bahwa diketahui ada Rp 99 triliun lebih.
Baca Juga:
Bupati Subang Tinjau Puskesmas Sukarahayu, Harapkan Puskesmas Sukarahayu Jadi Percontohan
Matchday 2 Grup F, Kualifikasi Piala Asia 2027, Timnas Malaysia Bantai Vietnam 4-0
Minta Keadilan Gubernur Jabar, Paguyuban Pedagang UMKM Jalancagak Melakukan Aksi di Tugu Nanas
Jadi, hampir Rp 10 triliun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Siregar. Senin (26/5/2025).
Anggaran Rp 99 triliun ini terbagi menjadi dua pendanaan, yaitu dana di satuan pendidikan yang menyentuh angka Rp 3,582 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 6,399 triliun.
“Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu, terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia),” imbuh Harli.
“Di Indonesia, internetnya itu belum semua sama. Bahkan, (tersedia) ke daerah-daerah.
Baca Juga:
Mekanisme Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih yang Wajib di Lakukan
Pemdes Wajib Tau! Dana Desa Tahap Dua Tak Cair Jika Desa Belum Membentuk Koperasi Merah Putih
Sehingga, diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” jelas Harli.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry