Deltanusantara.com – Kejaksaan Agung menduga telah terjadi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2023, dengan nilai anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun.
Diduga ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, dan sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat. Kamis (29/5/2025). Melansir laman Hallo.Id.
“Dari sisi anggaran, bahwa diketahui ada Rp 99 triliun lebih.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Jadi, hampir Rp 10 triliun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Siregar. Senin (26/5/2025).
Anggaran Rp 99 triliun ini terbagi menjadi dua pendanaan, yaitu dana di satuan pendidikan yang menyentuh angka Rp 3,582 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 6,399 triliun.
“Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu, terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia),” imbuh Harli.
“Di Indonesia, internetnya itu belum semua sama. Bahkan, (tersedia) ke daerah-daerah.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Sehingga, diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” jelas Harli.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry