BRI Ungkap Realita Penghapusan Utang KUR di Sumatra: “Tidak Besar, Tidak Signifikan”

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Hery Gunardi, memberikan klarifikasi terkait rencana penghapusan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Hery Gunardi, memberikan klarifikasi terkait rencana penghapusan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Deltanusantara.com – Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Hery Gunardi, memberikan klarifikasi terkait rencana penghapusan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM yang terdampak banjir‑tanah longsor di Pulau Sumatra. Rabu (17/12/2025).

Hery menegaskan bahwa BRI tidak memiliki nasabah UMKM di Aceh, melainkan hanya di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Ia mengakui belum memiliki data pasti mengenai jumlah debitur maupun nilai total utang KUR yang akan dihapus.

Baca Juga:  5 Kg Sabu Senilai Rp5 Miliar Disita BNNP Jabar, WN Iran Diburu

“Enggak besar (jumlah utang), saya enggak pegang angka exact‑nya,” kata Hery. Karena nilai penghapusan dianggap kecil.

Hery meyakini dampaknya tidak akan signifikan bagi keuangan BRI yang “kan gede banget gitu kan,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah akan menghapus utang KUR bagi UMKM terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Sepakati Proyek Sampah Jadi Listrik, Dimulai di Sarimukti dan Bogor

Namun, Maman belum dapat memastikan besaran nilai utang maupun jumlah UMKM yang akan dihapus, mengingat kondisi di lapangan masih belum kondusif.

“Yang terpenting kita sepakat dulu bahwa kita petakan dulu UMKM‑UMKM yang terdampak,” ujarnya di sela‑sela BIG Conference 2025, di Jakarta. Pada Selasa (16/12).

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan restrukturisasi kredit bagi korban bencana di Sumatra selama tiga tahun ke depan.

Baca Juga:  Bupati Subang Dukung Pengembangan Rebana, Siap Dorong Subang Jadi Pusat Industri

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19/2022, dengan tiga elemen utama yang mengatur proses restrukturisasi bagi UMKM di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru