BRI Ungkap Realita Penghapusan Utang KUR di Sumatra: “Tidak Besar, Tidak Signifikan”

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Hery Gunardi, memberikan klarifikasi terkait rencana penghapusan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Hery Gunardi, memberikan klarifikasi terkait rencana penghapusan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Deltanusantara.com – Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Hery Gunardi, memberikan klarifikasi terkait rencana penghapusan utang Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM yang terdampak banjir‑tanah longsor di Pulau Sumatra. Rabu (17/12/2025).

Hery menegaskan bahwa BRI tidak memiliki nasabah UMKM di Aceh, melainkan hanya di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Ia mengakui belum memiliki data pasti mengenai jumlah debitur maupun nilai total utang KUR yang akan dihapus.

Baca Juga:  Geger Penemuan Orang Tidak Sadarkan Diri di Perbukitan Pasir Raksamala, Desa Cikawung, Tanjungsiang

“Enggak besar (jumlah utang), saya enggak pegang angka exact‑nya,” kata Hery. Karena nilai penghapusan dianggap kecil.

Hery meyakini dampaknya tidak akan signifikan bagi keuangan BRI yang “kan gede banget gitu kan,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah akan menghapus utang KUR bagi UMKM terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga:  KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai Saksi Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi

Namun, Maman belum dapat memastikan besaran nilai utang maupun jumlah UMKM yang akan dihapus, mengingat kondisi di lapangan masih belum kondusif.

“Yang terpenting kita sepakat dulu bahwa kita petakan dulu UMKM‑UMKM yang terdampak,” ujarnya di sela‑sela BIG Conference 2025, di Jakarta. Pada Selasa (16/12).

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan restrukturisasi kredit bagi korban bencana di Sumatra selama tiga tahun ke depan.

Baca Juga:  38 Desa di Kabupaten Sumedang Dapatkan 1 Unit Motor Sampah Baru, Bupati: Tidak Ada Lagi Desa yang Belum Terlayani 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19/2022, dengan tiga elemen utama yang mengatur proses restrukturisasi bagi UMKM di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru