KPK Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya Opini di Media Sosial

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK meminta masyarakat tidak mudah percaya opini di media sosial.

KPK meminta masyarakat tidak mudah percaya opini di media sosial.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti fenomena dukung-mendukung di media sosial (medsos) bagi pihak yang dijerat tersangka dalam perkara korupsi.

KPK meminta masyarakat tidak mudah percaya opini di media sosial. Kamis (12/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan fenomena dukungan ini biasanya terjadi terhadap pihak yang jadi tersangka dari kalangan publik figur.

Asep khawatir masyarakat terpengaruh narasi-narasi di medsos tanpa mengetahui secara detail kasus yang sedang berjalan.

“Seringkali masyarakat menjadi terpengaruh ketika informasi atau pandangan atau opini itu disampaikan oleh public figure.

Kami khawatirkan itu adalah ketika opini itu kemudian disampaikan oleh public figure, padahal tidak mendapat informasi yang komprehensif dari kami,” jelas Asep.

Asep menjelaskan bahwa proses perkara masih dalam tahap penyidikan, sehingga penyidik tidak bisa menyampaikan secara detail soal penanganan perkara.

Oleh karena itu, KPK mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan bijak dalam mencerna informasi dari medsos.

“Kami mengimbau kepada masyarakat berhati-hatilah untuk mencerna informasi dari siapapun itu, adanya biarkan nanti informasi itu dibuka di persidangan,” kata Asep.

Asep juga mengajak masyarakat untuk melihat fakta-fakta yang nantinya akan terungkap di persidangan.

“Jadi di situlah disandingkan bukti-buktinya yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh para terdakwa,”jelasnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Haji 2026 Bisa Dibatalkan Demi Keselamatan Jemaah 
Tol IKN Jadi “Primadona” Mudik Lebaran 2026, Ini Aturan dan Fasilitasnya
BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG di Wilayah ll, Ini Alasannya!
Pemerintah Dorong Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih untuk Capai Kemandirian Ekonomi
KPK Periksa Pegawai Bea dan Cukai SA yang Diduga Pindahkan Uang Hasil Korupsi
Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:29 WIB

KPK Minta Masyarakat Jangan Mudah Percaya Opini di Media Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:18 WIB

Haji 2026 Bisa Dibatalkan Demi Keselamatan Jemaah 

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:08 WIB

Tol IKN Jadi “Primadona” Mudik Lebaran 2026, Ini Aturan dan Fasilitasnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:35 WIB

BGN Hentikan Sementara 1.512 SPPG di Wilayah ll, Ini Alasannya!

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:18 WIB

Pemerintah Dorong Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih untuk Capai Kemandirian Ekonomi

Berita Terbaru

Pemerintah Waspada, Haji 2026 Bisa Dibatalkan Demi Keselamatan Jemaah 

Nasional

Haji 2026 Bisa Dibatalkan Demi Keselamatan Jemaah 

Kamis, 12 Mar 2026 - 22:18 WIB