DPR Desak Mendagri Sisir Anggaran Makan‑Minum Pemda yang Boros hingga Rp 1 Miliar per Hari

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPR berencana memanggil Tito untuk meminta penjelasan lebih lanjut dan mengidentifikasi pemda yang mengeluarkan biaya miliaran rupiah per hari.

Komisi II DPR berencana memanggil Tito untuk meminta penjelasan lebih lanjut dan mengidentifikasi pemda yang mengeluarkan biaya miliaran rupiah per hari.

 

DN.com – Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menelusuri seluruh pos anggaran makan dan minum pemerintah daerah. Jumat (16/1/2026).

Desakan itu muncul setelah Tito melaporkan adanya pemborosan hingga Rp 1 miliar hanya untuk konsumsi dalam satu hari.

“Kita akan minta Pak Mendagri menyisir semua anggaran makan‑minum ini, tidak hanya di Pemda, karena DPRD, kabupaten, kota juga sama,” kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).

Bahtra menilai angka tersebut tidak rasional, mengingat pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan efisiensi.

Ia menekankan bahwa dana makan‑minum sebaiknya dipakai “sewajarnya” dan disisihkan untuk kebutuhan darurat atau bencana.

“Jangan dihabiskan semua untuk kepentingan uang makan‑minum,” tambahnya.

Komisi II DPR berencana memanggil Tito untuk meminta penjelasan lebih lanjut dan mengidentifikasi pemda yang mengeluarkan biaya miliaran rupiah per hari.

Sebelumnya, Tito mengungkapkan bahwa alokasi anggaran daerah untuk makanan dan minuman bisa mencapai Rp 1 juta per agenda, dengan beberapa daerah bahkan mengadakan rapat hingga 10 kali dalam sehari, sehingga meningkatkan beban fiskal daerah.

Bahtra berharap pemanggilan ini dapat memperkuat pengawasan terhadap penggunaan APBD dan mendorong pemda untuk lebih berhemat serta memperkuat kapasitas fiskal tanpa terus bergantung pada pemerintah pusat.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB