KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai Saksi Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Bongkar Kasus Suap Restitusi Pajak Sawit, 3 Orang Tersangka Ditahan.

KPK Bongkar Kasus Suap Restitusi Pajak Sawit, 3 Orang Tersangka Ditahan.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, pada Kamis, 15/1/2026.

Ono, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan nama “ONS”.

Ono telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan, namun materi yang akan didalami penyidik belum diungkapkan.

Selain Ono, KPK juga memanggil tujuh saksi lain yang merupakan pejabat teknis di lingkungan Pemkab Bekasi:

– Agung Mulya, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air

– Dede Haerul, Kepala Bidang Pembangunan Jalan

– Ahmad Fauzi, Kepala Bidang Pembangunan Jembatan

– Teni Intania, Kepala Bidang Bina Konstruksi

– Agung Jatmika, PPK Sumber Daya Air

– Hasri, PPK Pembangunan Jalan

– Tulus, PPK Jembatan

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M. Kunang, dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan pada Desember 2025.

Kasus bermula dari komunikasi antara Ade dan Sarjan, penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi.

Selama satu tahun terakhir, Ade diduga menerima “ijon” proyek senilai total Rp 9,5 miliar melalui perantara HM Kunang, dengan tambahan penerimaan lain sebesar Rp 4,7 miliar, sehingga total uang yang diterima mencapai Rp 14,2 miliar.

Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.

Sarjan selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Pemeriksaan ini masih berlangsung, dan KPK belum menutup kemungkinan pemanggilan saksi tambahan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB