KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai Saksi Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Bongkar Kasus Suap Restitusi Pajak Sawit, 3 Orang Tersangka Ditahan.

KPK Bongkar Kasus Suap Restitusi Pajak Sawit, 3 Orang Tersangka Ditahan.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, pada Kamis, 15/1/2026.

Ono, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan nama “ONS”.

Ono telah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan, namun materi yang akan didalami penyidik belum diungkapkan.

Selain Ono, KPK juga memanggil tujuh saksi lain yang merupakan pejabat teknis di lingkungan Pemkab Bekasi:

– Agung Mulya, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air

– Dede Haerul, Kepala Bidang Pembangunan Jalan

– Ahmad Fauzi, Kepala Bidang Pembangunan Jembatan

– Teni Intania, Kepala Bidang Bina Konstruksi

– Agung Jatmika, PPK Sumber Daya Air

– Hasri, PPK Pembangunan Jalan

– Tulus, PPK Jembatan

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M. Kunang, dan pengusaha Sarjan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan pada Desember 2025.

Kasus bermula dari komunikasi antara Ade dan Sarjan, penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi.

Selama satu tahun terakhir, Ade diduga menerima “ijon” proyek senilai total Rp 9,5 miliar melalui perantara HM Kunang, dengan tambahan penerimaan lain sebesar Rp 4,7 miliar, sehingga total uang yang diterima mencapai Rp 14,2 miliar.

Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.

Sarjan selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Pemeriksaan ini masih berlangsung, dan KPK belum menutup kemungkinan pemanggilan saksi tambahan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?
Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola
Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan
Siap Mudik Idul Fitri 2026? Polda Jabar Siapkan Hotline untuk Bantuan dan Informasi Lalu Lintas
Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat
DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak
Milad Ke 5 MA-PK Sunan Gunung Djati Tanjungsiang Bagikan Takjil Bagi Para Santri  
Suasana Haru, Batu Nisan Diserahkan untuk Dua Korban Tanah Longsor Cisarua yang Telah Teridentifikasi  

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:48 WIB

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Krtisi Kebijakan KDM, Angkot dan Becak Libur, Apa Solusinya?

Senin, 9 Maret 2026 - 21:37 WIB

Warga Panjalin Lor Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Sepak Bola

Senin, 9 Maret 2026 - 21:26 WIB

Polsek Pagaden Tangkap Remaja yang Posting Senjata Tajam untuk Ajakan Tawuran, Berikan Pembinaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:28 WIB

Safari Ramadhan di Kasomalang, Kang Rey Sampaikan Komitmen Pembangunan Rumah Sakit dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:35 WIB

DPRD HST Akan Panggil Seluruh SPPG Akibat Temuan Menu MBG Ramadhan Tak Layak

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB