Polres Purwakarta Sita 13.764 Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar, Satu Pengedar Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari tangan pelaku, kami menyita 13.764 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya berupa tujuh pack plastik bening kosong dan dua unit handphone.

Dari tangan pelaku, kami menyita 13.764 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya berupa tujuh pack plastik bening kosong dan dua unit handphone.

 

Deltanusantara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Purwakarta. Senin  (24/11/2025).

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sebanyak 13.764 butir OKT berbagai jenis dari seorang pengedar berinisial PS (35) warga Kecamatan Plered.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. Pada Minggu (23/11)

Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan belasan ribu butir obat keras tanpa izin edar.

Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial W, untuk diperjualbelikan kembali.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Purwakarta untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Dari tangan pelaku, kami menyita 13.764 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya berupa tujuh pack plastik bening kosong dan dua unit handphone,” katanya.

Kapolres Purwakarta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan tindak kejahatan narkoba.

Memiliki komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang, Polres Purwakarta berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum,”tandasnya.

Polres Purwakarta mengimbau agar masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang tidak terdaftar resmi di apotek maupun fasilitas kesehatan.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran obat ilegal di Purwakarta.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Ribuan Honorer Sekolah di Jabar Belum Digaji, Dedi Mulyadi Siap Temui Menteri PANR

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 20:08 WIB

Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Jumat, 24 April 2026 - 11:38 WIB

Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 23 April 2026 - 13:28 WIB

Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 12:41 WIB

Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB