Deltanusantara.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap 257 kasus narkotika selama September 2025.
Dari operasi tersebut, 317 tersangka diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan. Senin (29/9/2025).
Barang Bukti yang Disita
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
– 10.946 gram sabu
– 556 butir ekstasi
– 14.132 gram ganja
– 8.084 gram tembakau sintetis
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
– 560 ml cairan tembakau sintetis
– 6,2 gram bibit tembakau sintetis
– 272.625 butir obat keras terbatas (OKT)
– 2.986 butir psikotropika
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Pelaku menggunakan jaringan terputus dengan transportasi darat di jalur tol dan memanfaatkan aplikasi maps serta media sosial untuk mengedarkan narkotika.
Polisi juga menemukan praktik home industry pembuatan tembakau sintetis di beberapa lokasi.
Polda Jabar berkomitmen memberantas narkoba dan mengajak masyarakat bekerja sama memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Jawa Barat.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal.
Kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bekerja sama memberikan informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Hendra.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.***
Editor : Gr
Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar






