Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba, 317 Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari operasi tersebut, 317 tersangka diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.

Dari operasi tersebut, 317 tersangka diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.

 

Deltanusantara.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap 257 kasus narkotika selama September 2025.

Dari operasi tersebut, 317 tersangka diamankan, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan. Senin (29/9/2025).

Barang Bukti yang Disita

– 10.946 gram sabu

– 556 butir ekstasi

– 14.132 gram ganja

– 8.084 gram tembakau sintetis

Baca Juga:  Jalan Desa Kerticala Rusak! Penyedia Jasa Paket Los 02 Siap Bantu Fasilitasi Keluhan Warga Ke BBWS

– 560 ml cairan tembakau sintetis

– 6,2 gram bibit tembakau sintetis

– 272.625 butir obat keras terbatas (OKT)

– 2.986 butir psikotropika

Pelaku menggunakan jaringan terputus dengan transportasi darat di jalur tol dan memanfaatkan aplikasi maps serta media sosial untuk mengedarkan narkotika.

Polisi juga menemukan praktik home industry pembuatan tembakau sintetis di beberapa lokasi.

Polda Jabar berkomitmen memberantas narkoba dan mengajak masyarakat bekerja sama memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkoba.

Baca Juga:  Bupati Subang Reynaldy Tegaskan Kembali Komitmennya Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Jawa Barat.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas narkoba, baik jaringan internasional maupun industri rumahan lokal.

Kami ingin melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bekerja sama memberikan informasi bila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Hendra.

Baca Juga:  Cair! Desember 2024, Bantuan Pangan Non-Tunai, Ini Nominal serta Cara Cek Penerima Bansos

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.***

Editor : Gr

Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru