Deltanusantara.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumsel terhadap 20 kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Atas peristiwa itu Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Edward Candra mengaku prihatin. Senin (28/7/2025).
“Tentu kita prihatin dengan kejadian ini. Ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama dalam hal menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan,” ujar Edward usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumsel, dikutif dari Kompas.
Edward menegaskan, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat bawah, sehingga seharusnya menjadi contoh dalam akuntabilitas dan pelayanan publik.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
“Apalagi ini terjadi di desa dan melibatkan banyak kepala desa. Kami juga mengingatkan kepada seluruh pemerintah kabupaten, bukan hanya di Lahat, agar lebih aktif membina dan mengawasi perangkat di wilayah masing-masing,” ungkapnya.
Ia juga mendorong kepala daerah di Sumsel agar proaktif mengingatkan jajarannya untuk berhati-hati dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Kami harap kepala daerah dapat lebih intens memberikan pengawasan dan pembinaan. Jangan sampai tata kelola pemerintahan ternodai oleh praktik-praktik yang melanggar hukum,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Sumsel melakukan OTT terhadap 22 orang di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/7/2025).
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Dari jumlah itu, 20 di antaranya merupakan kepala desa, satu orang Ketua Forum APDESI Kabupaten Lahat, dan satu ASN.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Adhryansah menyebut, OTT dilakukan saat para kades menghadiri forum di kantor camat setempat yang membahas permintaan anggaran kegiatan sosial.***