Siap Ditransfer ke Rekening Mulai 1 Agustus, Gaji Pokok PNS Plus 5 Tunjangan, Segini Nominalnya!

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siap Ditransfer ke Rekening Mulai 1 Agustus, Gaji Pokok PNS Plus 5 Tunjangan, Segini Nominalnya 

Siap Ditransfer ke Rekening Mulai 1 Agustus, Gaji Pokok PNS Plus 5 Tunjangan, Segini Nominalnya 

 

Deltanusantara.com – Kabar baik bagi PNS yang mana PNS bekerja sebagai abdi negara, tentunya kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijamin oleh pemerintah.

Termasuk tentang gaji dan juga tunjangan bahkan sampai pensiunan untuk para PNS ini sudah ditetapkan. Senin (21/7/2025).

Berbicara soal gaji untuk para PNS, diinformasikan bahwa sebentar lagi akan kembali cair yaitu pada 1 Agustus 2025.

Dimana pada tanggal tersebut tidak hanya gaji pokok saja yang akan ditransfer ke rekening para PNS.

Tetapi juga ada sebanyak 5 tunjangan yang akan menjadi tambahan penghasilan bagi para PNS di 1 Januari 2025 nanti.

Lalu, berapa nominal gaji pokok dan 5 tunjangan untuk para PNS tersebut? Berikut informasinya.

Golongan I-a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan I-b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Golongan I-c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan I-d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

 

Golongan II-a: Rp 2.184.900 – Rp 3.643.400

Golongan II-b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan II-c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan II-d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III-a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan III-b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan III-c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Golongan III-d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV-a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.90

Golongan IV-b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IV-c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IV-d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Golongan IV-e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Sementara itu 5 tunjangan yang juga akan ditransfer ke rekening PNS pada 1 Agustus 2025 adalah sebagai berikut.

-Tunjangan Suami/Istri, besarannya 10 persen dari gaji pokok setiap golongan.

-Tunjangan Anak, besarannya 2 persen per anak dan maksimal hanya untuk 3 anak.

Tabel gaji PNS 2025 (DJPb-Kementerian Keuangan)

-Tunjangan Jabatan Struktural, besarannya bervariasi tergantung pada tingkat jabatan masing-masing.

-Tunjangan Makan, diberikan per hari kerja dengan besaran sesuai golongan.

-Tunjangan Umum, besarannya bervariatif sesuai golongan masing-masing yaitu sebagai berikut.

a.Golongan I: Rp175.000

b.Golongan II: Rp180.000

c.Golongan III: Rp185.000

d.Golongan IV: Rp190.000

Sebagai informasi, seluruh nominal gaji yang akan ditransfer ke rekening PNS tersebut masih menggunakan aturan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Dimana PP yang digunakan tersebut merupakan pembaruan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1997.

Melalui PP tersebut, pemerintah resmi menaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.

Kemudian kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut baru diberlakukan sejak 1 Januari 2024.***

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Presiden Prabowo Subianto Lantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus untuk Reformasi Polri
Anggota DPR-RI Sarifuddin Sudding, Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup
Presiden Prabowo Instruksikan Prototipe Listrik Pedesaan Tenaga Surya dan Bahas Giant Sea Wall
Kabinet Terbaru Prabowo-Gibran Telah Dilantik, Berikut Nama Kepala Staf Presiden Hingga Para Menteri
Jaga Kamtibmas Polres Sumedang dan Paguyuban Online Bersinergi dalam Kegiatan Olahraga Bersama
Kunjungan Singkat ke Abu Dhabi, Prabowo dan Presiden MBZ Bahas Dinamika Global
Tokoh Gerakan Nurani Bangsa Temui Presiden Prabowo di Istana Merdeka

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 13:42 WIB

Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang

Senin, 22 September 2025 - 15:10 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus untuk Reformasi Polri

Senin, 22 September 2025 - 14:52 WIB

Anggota DPR-RI Sarifuddin Sudding, Usul SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

Jumat, 19 September 2025 - 17:54 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Prototipe Listrik Pedesaan Tenaga Surya dan Bahas Giant Sea Wall

Rabu, 17 September 2025 - 21:16 WIB

Kabinet Terbaru Prabowo-Gibran Telah Dilantik, Berikut Nama Kepala Staf Presiden Hingga Para Menteri

Berita Terbaru