Siap Ditransfer ke Rekening Mulai 1 Agustus, Gaji Pokok PNS Plus 5 Tunjangan, Segini Nominalnya!

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siap Ditransfer ke Rekening Mulai 1 Agustus, Gaji Pokok PNS Plus 5 Tunjangan, Segini Nominalnya 

Siap Ditransfer ke Rekening Mulai 1 Agustus, Gaji Pokok PNS Plus 5 Tunjangan, Segini Nominalnya 

 

Deltanusantara.com – Kabar baik bagi PNS yang mana PNS bekerja sebagai abdi negara, tentunya kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijamin oleh pemerintah.

Termasuk tentang gaji dan juga tunjangan bahkan sampai pensiunan untuk para PNS ini sudah ditetapkan. Senin (21/7/2025).

Berbicara soal gaji untuk para PNS, diinformasikan bahwa sebentar lagi akan kembali cair yaitu pada 1 Agustus 2025.

Dimana pada tanggal tersebut tidak hanya gaji pokok saja yang akan ditransfer ke rekening para PNS.

Tetapi juga ada sebanyak 5 tunjangan yang akan menjadi tambahan penghasilan bagi para PNS di 1 Januari 2025 nanti.

Lalu, berapa nominal gaji pokok dan 5 tunjangan untuk para PNS tersebut? Berikut informasinya.

Golongan I-a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan I-b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Golongan I-c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan I-d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

 

Golongan II-a: Rp 2.184.900 – Rp 3.643.400

Golongan II-b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan II-c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan II-d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III-a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan III-b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan III-c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Golongan III-d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV-a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.90

Golongan IV-b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IV-c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IV-d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Golongan IV-e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Sementara itu 5 tunjangan yang juga akan ditransfer ke rekening PNS pada 1 Agustus 2025 adalah sebagai berikut.

-Tunjangan Suami/Istri, besarannya 10 persen dari gaji pokok setiap golongan.

-Tunjangan Anak, besarannya 2 persen per anak dan maksimal hanya untuk 3 anak.

Tabel gaji PNS 2025 (DJPb-Kementerian Keuangan)

-Tunjangan Jabatan Struktural, besarannya bervariasi tergantung pada tingkat jabatan masing-masing.

-Tunjangan Makan, diberikan per hari kerja dengan besaran sesuai golongan.

-Tunjangan Umum, besarannya bervariatif sesuai golongan masing-masing yaitu sebagai berikut.

a.Golongan I: Rp175.000

b.Golongan II: Rp180.000

c.Golongan III: Rp185.000

d.Golongan IV: Rp190.000

Sebagai informasi, seluruh nominal gaji yang akan ditransfer ke rekening PNS tersebut masih menggunakan aturan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Dimana PP yang digunakan tersebut merupakan pembaruan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1997.

Melalui PP tersebut, pemerintah resmi menaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.

Kemudian kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut baru diberlakukan sejak 1 Januari 2024.***

Penulis : Gerry

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 
Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi
TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing
Kabar Gembira! Kemendikdasmen Siapkan Rp 14,1 Triliun untuk Kesejahteraan Guru
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di Semarang
Arab Saudi Larang Impor Unggas dari Indonesia, Mentan: Peluang bagi Produk Olahan 

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:27 WIB

Dana BOS Madrasah dan BOP RA Bisa Dicairkan Bertahap, Bisa Digunakan Bayar Gaji Guru Non-ASN Belum Bersertifikasi

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Secara Bertahap Pekan Ini, 246 Ribu SKAKPT Sudah Diterbitkan

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:38 WIB

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:28 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka, Keluarga Diduga Nikmati Rp19 Miliar dari Pengadaan Outsourcing

Berita Terbaru

Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat.

Nasional

Pemkab Tangerang Siap Cairkan THR 2026 untuk 26.042 ASN 

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:36 WIB