Deltanusantara.com – Kabar baik bagi PNS yang mana PNS bekerja sebagai abdi negara, tentunya kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijamin oleh pemerintah.
Termasuk tentang gaji dan juga tunjangan bahkan sampai pensiunan untuk para PNS ini sudah ditetapkan. Senin (21/7/2025).
Berbicara soal gaji untuk para PNS, diinformasikan bahwa sebentar lagi akan kembali cair yaitu pada 1 Agustus 2025.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Dimana pada tanggal tersebut tidak hanya gaji pokok saja yang akan ditransfer ke rekening para PNS.
Tetapi juga ada sebanyak 5 tunjangan yang akan menjadi tambahan penghasilan bagi para PNS di 1 Januari 2025 nanti.
Lalu, berapa nominal gaji pokok dan 5 tunjangan untuk para PNS tersebut? Berikut informasinya.
Golongan I-a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Golongan I-b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan I-c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan I-d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II-a: Rp 2.184.900 – Rp 3.643.400
Golongan II-b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan II-c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan II-d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III-a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan III-b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan III-c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Golongan III-d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV-a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.90
Golongan IV-b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IV-c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Golongan IV-d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IV-e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Sementara itu 5 tunjangan yang juga akan ditransfer ke rekening PNS pada 1 Agustus 2025 adalah sebagai berikut.
-Tunjangan Suami/Istri, besarannya 10 persen dari gaji pokok setiap golongan.
-Tunjangan Anak, besarannya 2 persen per anak dan maksimal hanya untuk 3 anak.
Tabel gaji PNS 2025 (DJPb-Kementerian Keuangan)
-Tunjangan Jabatan Struktural, besarannya bervariasi tergantung pada tingkat jabatan masing-masing.
-Tunjangan Makan, diberikan per hari kerja dengan besaran sesuai golongan.
-Tunjangan Umum, besarannya bervariatif sesuai golongan masing-masing yaitu sebagai berikut.
a.Golongan I: Rp175.000
b.Golongan II: Rp180.000
c.Golongan III: Rp185.000
d.Golongan IV: Rp190.000
Sebagai informasi, seluruh nominal gaji yang akan ditransfer ke rekening PNS tersebut masih menggunakan aturan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Dimana PP yang digunakan tersebut merupakan pembaruan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1997.
Melalui PP tersebut, pemerintah resmi menaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.
Kemudian kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tersebut baru diberlakukan sejak 1 Januari 2024.***
Penulis : Gerry