Deltanusantara.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani segera pastikan pencairan gaji pokok dan tunjangan mulai awal Juli 2025 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya golongan 3B.
Gaji dan tunjangan PNS Golongan 3B tahun 2025 ini, mengacu pada pedoman amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Pencairan tersebut dipastikan akan dilakukan tepat waktu pada awal bulan Juli 2025 biasanya pada tanggal 1 sampai 5.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Selain itu, momen ini bertepatan dengan momen penting bagi PNS Golongan 3B yang memiliki anak, yakni persiapan masuk sekolah awal tahun ajaran baru 2025/2026 yang dimulai pada 14 Juli 2025.
Dalam kebijakan terbaru ini, PNS golongan 3B mendapatkan hak gaji pokok disertai dengan tunjangan melekat seperti tunjangan suami/istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan atau fungsional.
Tambahan penghasilan tersebut menjadi solusi bagi banyak keluarga ASN yang sedang mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak mereka, seperti seragam, buku pelajaran, hingga biaya masuk sekolah baru.
Sri Mulyani menyatakan bahwa seluruh proses pencairan telah disesuaikan dengan sistem penggajian digital, sehingga dana masuk langsung ke rekening ASN tanpa keterlambatan.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Pencairan gaji bulan Juli 2025 pun menjadi sorotan karena waktu pelaksanaannya sangat tepat, bersamaan dengan lonjakan kebutuhan rumah tangga dalam menyambut tahun ajaran baru.
Adapun besaran gaji yang diterima PNS golongan 3 bulan Juli 2025 yang diatur PP nomor 5 tahun 2024 sebagai berikut.
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Besaran gaji PNS golongan 3 tersebut disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) masing-masing PNS.
Dengan adanya dukungan finansial ini, banyak orang tua PNS kini dapat lebih leluasa dalam merancang pendidikan anak-anak mereka, mulai dari biaya sekolah formal hingga kebutuhan les tambahan di luar jam sekolah.***
Yuk! baca artikel Deltanusantara.com lainnya di GoogleNews.
Penulis : Gerry






