Deltanusantara.com – Pemerintah berencana untuk menjadikan Rukun Warga (RW) sebagai sub pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg).
Kementerian ESDM masih melakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut. Rabu 12 Februari 2025.
Sementara itu, wacana pembentukan sub pangkalan LPG 3 kg ini pertama kali disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (7/2/2025) lalu.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Selasa (11/2) Bahlil mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan pembentukan sub pangkalan LPG 3 kg di tingkat RW.
Ia menilai RW lebih mengetahui kondisi warganya yang membutuhkan LPG subsidi sehingga bisa lebih tepat sasaran.
Menurut Bahlil, salah satu alasan kebijakan ini adalah untuk memberikan fasilitas agar masyarakat bisa membeli LPG 3 kg dekat dengan alamatnya.
Pasalnya pembelian LPG 3 kg di pangkalan memiliki kelemahan yaitu tidak selalu tersedia pangkalan di setiap RW maupun dekat rumah.***
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Yuk! baca artikel menarik Deltanusantara.com di Google News.
Penulis : Gerry






