Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Sekretaris Desa di Kadudampit Sukabumi Ditetapkan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA Eks Sekdes ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023.

MA Eks Sekdes ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023.

Deltanusantara.com – Polres Sukabumi Kota menetapkan MA 31 tahun mantan Sekdes (Sekertaris Desa) Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Sukabumi.

MA ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023.

Dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 349.523.429.

MA telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak 26 November 2024 di unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim dan telah diamankan di ruang tahanan Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga:  Gerakan Pembagian Bendera di Distrik Malagai Tumbuhkan Cinta NKRI di HUT Ke-80 TNI

Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin 16 Desember 2024.

“Kami telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap Satu orang tersangka berinisial MA.

Ia mantan Sekertaris Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.

Rita menjelaskan penyalahgunaan uang negara tersebut dilakukan MA dengan mencairkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa ke rekening bank BJB penampung.

Baca Juga:  BKPSDM Kabupaten Bandung Klarifikasi Tudingan Sewa Kendaraan Dinas, Sebut Sesuai Peraturan

Pencairan tersebut tanpa melibatkan Kaur keuangan, malah menggunkan atas nama pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa.

MA mempergunakan anggarannya pun tersebut tidak sesuai APBDES yang ditetapkan.

“MA yang merupakan mantan Sekertaris Desa Cikahuripan yang mempunyai kewenangan dalam mengelola keuangan desa melalui aplikasi sistem informasi transaksi non tunai. terang Rita.

Atas ulahnya tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 349.523.429,” pungkasnya.

Baca Juga:  Anak Kades di Majalengka Korupsi Dana Desa Rp 513 juta, Uang Dipakai Judi Online dan Beli Diamon Monile Legend

Selain mengamankan tersangka, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 25.507.700.

Atas perbuatannya, MA terancam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.***

 

Jangan lupa simak terus berita terbarunya deltanusantara.com

 

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru