Deltanusantara.com – Polres Sukabumi Kota menetapkan MA 31 tahun mantan Sekdes (Sekertaris Desa) Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Sukabumi.
MA ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2023.
Dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 349.523.429.
MA telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak 26 November 2024 di unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim dan telah diamankan di ruang tahanan Polres Sukabumi Kota.
Baca Juga:
Diduga Langgar UU ASN Sebanyak 12 Orang Pegawai di Kabupaten Subang Terancam Diberhentikan
Keracunan Massal MBG di Bandung Barat Kembali Terjadi, Puluhan Siswa SMKN 1 Cihampelas Jadi Korban
Pemkab Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Petani di Hari Tani Nasional 2025
Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin 16 Desember 2024.
“Kami telah menetapkan dan melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap Satu orang tersangka berinisial MA.
Ia mantan Sekertaris Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.
Rita menjelaskan penyalahgunaan uang negara tersebut dilakukan MA dengan mencairkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa ke rekening bank BJB penampung.
Baca Juga:
Insiden Pendaratan di West Java Paragliding Championship 2025: Kompetisi Internasional di Sumedang
Wakil Bupati Sumedang Kunjungi Desa Cimarias Dukung Petani dan Tuntut CSR Perusahaan
Kritik Pedas Mantan Ketua HIPMI Hendra Ciho terhadap Sumedang Kreatif Festival
Pencairan tersebut tanpa melibatkan Kaur keuangan, malah menggunkan atas nama pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa.
MA mempergunakan anggarannya pun tersebut tidak sesuai APBDES yang ditetapkan.
“MA yang merupakan mantan Sekertaris Desa Cikahuripan yang mempunyai kewenangan dalam mengelola keuangan desa melalui aplikasi sistem informasi transaksi non tunai. terang Rita.
Atas ulahnya tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 349.523.429,” pungkasnya.
Selain mengamankan tersangka, pengungkapan kasus tindak pidana korupsi ini turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp. 25.507.700.
Atas perbuatannya, MA terancam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.***
Jangan lupa simak terus berita terbarunya deltanusantara.com
Editor : Gerry
Sumber Berita : Moh Asep