DN.com – Polresta Bandung memberhentikan tiga personelnya secara tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, mulai dari desersi, penyalahgunaan narkoba, hingga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Pemberhentian tersebut dilakukan melalui upacara PTDH yang digelar di Mako Polresta Bandung, Soreang, pada Senin (7/9/2026).
Upacara dipimpin Wakapolresta Bandung AKBP Putu Hendra Binangkari.
Dalam prosesi tersebut, petugas membawa pasfoto tiga personel berinisial AGM, AER, dan RW ke hadapan inspektur upacara.
Setelah pembacaan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, AKBP Putu memberikan tanda silang pada foto ketiganya sebagai simbol bahwa mereka tidak lagi menjadi bagian dari dinas Polri.
AKBP Putu menegaskan, PTDH merupakan bentuk penegakan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan kepolisian.
Setiap anggota Polri, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan institusi serta kepercayaan masyarakat.
“Setiap anggota Polri harus memahami bahwa seragam dan kewenangan yang diberikan negara merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Setiap pelanggaran akan memiliki konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Putu.
Ia meminta seluruh personel menjadikan pemberhentian tersebut sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran untuk meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Jaga kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat dengan selalu berpedoman pada aturan serta kode etik profesi Polri,” katanya.
Menurutnya, pelaksanaan PTDH tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Bandung dalam menegakkan aturan dan menjaga marwah institusi secara konsisten tanpa pandang bulu.
“Melalui penegakan disiplin dan kode etik secara konsisten, seluruh personel diharapkan semakin memahami pentingnya integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” pungkasnya.***
Penulis : Gr