KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Poto. Koresponden Jatim

KPK menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Poto. Koresponden Jatim

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), tetapi juga berpotensi terjadi di sejumlah perguruan tinggi lainnya. Dikutip Selasa (1/9/2026).

“Karena memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila (Universitas Lampung) ataupun di Unsoed saja, tapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Budi menjelaskan, perkara dugaan korupsi di Unsoed merupakan kasus kedua yang ditangani KPK terkait penerimaan mahasiswa baru. Sebelumnya, KPK menangani kasus serupa di Universitas Lampung (Unila) pada 2022.

Baca Juga:  Pemerintah Berencana Terapkan Sistem Penggajian Tunggal untuk ASN Mulai 2026

Merespons kasus tersebut, KPK telah menerbitkan surat edaran sebagai langkah pencegahan praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, hingga politeknik negeri.

“Merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, kemudian perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri,” ujar Budi.

KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik korupsi serupa di lingkungan perguruan tinggi agar segera melaporkannya kepada lembaga antirasuah.

Selain itu, KPK meminta seluruh perguruan tinggi melakukan pembenahan sistem dan membangun ekosistem kampus yang berintegritas.

Upaya tersebut, menurut Budi, harus diwujudkan melalui langkah nyata dan tidak sebatas komitmen.

Baca Juga:  KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

“Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata, tidak berhenti di komitmen, tapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” katanya.

Rektor Unsoed Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.

Lima tersangka lainnya yakni Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK menyebut perkara tersebut terbagi dalam tiga klaster.

Pada klaster pertama, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo melalui Dian dan Adhi diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi melalui jalur mandiri.

Baca Juga:  KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid, Sebut Tak Ada Alasan Medis Mendesak

Meski telah membayar, calon mahasiswa tersebut ternyata tidak lolos seleksi. Orang tuanya kemudian meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan.

Namun, uang tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi Dian dan Adhi. Pengembalian uang kemudian dilakukan menggunakan dana yang dicairkan dari paket pengadaan proyek di Unsoed yang dikerjakan Mulyono, yang merupakan keponakan Sodiq.

Sementara itu, pada klaster kedua, Mulyono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp680 juta terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2025 dan 2026. Penerimaan tersebut disebut dilakukan dengan sepengetahuan Sodiq.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
Zulhas Evaluasi Program Prioritas Prabowo, Pelaksanaan MBG dan Kopdes Masih Hadapi Tantangan
Nomor HP Dipakai 10 Tahun Bisa Jadi Pertimbangan Pindar Menilai Calon Nasabah
Kepala BGN Ingatkan Mitra SPPG Waspada Penipuan Berkedok Buka Suspend Dapur MBG
Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen Polri, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Menkeu Buka Opsi Realokasi Anggaran MBG Mulai 2028, Sesuaikan Putusan MK

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:31 WIB

Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato

Selasa, 1 September 2026 - 17:48 WIB

KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Selasa, 1 September 2026 - 08:34 WIB

Zulhas Evaluasi Program Prioritas Prabowo, Pelaksanaan MBG dan Kopdes Masih Hadapi Tantangan

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Nomor HP Dipakai 10 Tahun Bisa Jadi Pertimbangan Pindar Menilai Calon Nasabah

Berita Terbaru