DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), tetapi juga berpotensi terjadi di sejumlah perguruan tinggi lainnya. Dikutip Selasa (1/9/2026).
“Karena memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila (Universitas Lampung) ataupun di Unsoed saja, tapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Budi menjelaskan, perkara dugaan korupsi di Unsoed merupakan kasus kedua yang ditangani KPK terkait penerimaan mahasiswa baru. Sebelumnya, KPK menangani kasus serupa di Universitas Lampung (Unila) pada 2022.
Merespons kasus tersebut, KPK telah menerbitkan surat edaran sebagai langkah pencegahan praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, hingga politeknik negeri.
“Merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, kemudian perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri,” ujar Budi.
KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik korupsi serupa di lingkungan perguruan tinggi agar segera melaporkannya kepada lembaga antirasuah.
Selain itu, KPK meminta seluruh perguruan tinggi melakukan pembenahan sistem dan membangun ekosistem kampus yang berintegritas.
Upaya tersebut, menurut Budi, harus diwujudkan melalui langkah nyata dan tidak sebatas komitmen.
“Tentunya dengan langkah-langkah yang nyata, tidak berhenti di komitmen, tapi betul-betul upaya-upaya perbaikan sistem itu dilakukan,” katanya.
Rektor Unsoed Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Lima tersangka lainnya yakni Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK menyebut perkara tersebut terbagi dalam tiga klaster.
Pada klaster pertama, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo melalui Dian dan Adhi diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi melalui jalur mandiri.
Meski telah membayar, calon mahasiswa tersebut ternyata tidak lolos seleksi. Orang tuanya kemudian meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan.
Namun, uang tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi Dian dan Adhi. Pengembalian uang kemudian dilakukan menggunakan dana yang dicairkan dari paket pengadaan proyek di Unsoed yang dikerjakan Mulyono, yang merupakan keponakan Sodiq.
Sementara itu, pada klaster kedua, Mulyono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp680 juta terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2025 dan 2026. Penerimaan tersebut disebut dilakukan dengan sepengetahuan Sodiq.***
Penulis : Redaksi