Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bakal Diubah, Ini Kata Menkeu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan akan mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan akan mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

DN.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan akan mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta per hari. Sabtu (29/8/2026).

Hal itu disampaikan Purbaya setelah menggelar pertemuan tertutup dengan Sudaryono di Kantor Pusat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (28/8/2026).

“Dia bilang akan diubah supaya lebih tepat sasaran,” kata Purbaya.

Namun, Purbaya mengaku belum mengetahui secara rinci skema baru yang akan diterapkan BGN.

Baca Juga:  1.200 Dapur MBG di Daerah 3T Belum Beroperasi, Investor Khawatir Dana Rp8,7 Triliun Terancam

Menurutnya, informasi mengenai perubahan tersebut belum disampaikan secara lengkap.

“Dia bilang akan diubah, tapi saya enggak tahu,” ujarnya.

Sementara itu, Sudaryono juga belum menjelaskan secara detail rencana perubahan skema insentif SPPG seusai bertemu Purbaya.

Ia mengatakan BGN akan menyampaikan skema baru tersebut pada kesempatan berikutnya.

“Nanti itu. Itu nanti saya umumkan berikutnya,” kata Sudaryono.

Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari

Baca Juga:  Gaji Pencuci Piring MBG Tembus Rp3,5 Juta, Guru Honorer Masih Rp800 Ribu

Pemberian insentif bagi SPPG sebesar Rp6 juta per hari telah diterapkan sejak masa kepemimpinan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025.

Dalam keputusan tersebut, insentif fasilitas SPPG ditetapkan sebesar Rp6 juta untuk setiap hari operasional.

Pemberian insentif menggunakan skema berbasis ketersediaan layanan (availability-based), bukan berdasarkan jumlah porsi makanan yang diproduksi.

Perubahan skema tersebut nantinya diharapkan dapat membuat pemberian insentif SPPG lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga:  BGN Klarifikasi Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis, Bahan Makanan Rp8.000-Rp10.000 per Porsi

Alternatif judul:

Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bakal Diubah, Ini Kata Menkeu

Menkeu Ungkap Kepala BGN Akan Ubah Skema Insentif SPPG

Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Jadi Sorotan, BGN Siapkan Skema Baru

Kepala BGN Janji Ubah Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari agar Tepat Sasaran

Penulis : Gr

Berita Terkait

Menkeu Buka Opsi Realokasi Anggaran MBG Mulai 2028, Sesuaikan Putusan MK
AMPB Kecewa Puan Tak Hadir:  Sidang Paripurna yang Paling Penting Kok Tidak Hadir
AMPB Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sumfi Dasco Nyatakan Siap Mundur
PSI Tegas Tolak Budi Arie Jadi Kader:  Tempatnya Bukan di PSI
Rieke Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: 15 Desember Harus Jadi Titik Balik
RUU Perampasan Aset Didesak Segera Tuntas, Akademisi Soroti Definisi dan Mekanismenya
Yusril Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Penundaan Transaksi Rekening Aktivis Pati
Komisi III DPR Minta Rekening Aktivis Pati Segera Diaktifkan

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Menkeu Buka Opsi Realokasi Anggaran MBG Mulai 2028, Sesuaikan Putusan MK

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:17 WIB

Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bakal Diubah, Ini Kata Menkeu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:48 WIB

AMPB Kecewa Puan Tak Hadir:  Sidang Paripurna yang Paling Penting Kok Tidak Hadir

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:08 WIB

AMPB Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sumfi Dasco Nyatakan Siap Mundur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Rieke Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: 15 Desember Harus Jadi Titik Balik

Berita Terbaru