BGN Klarifikasi Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis, Bahan Makanan Rp8.000-Rp10.000 per Porsi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang.

Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang.

 

DN.com – Badan Gizi Nasional (BGN) merespons viralnya perbincangan di media sosial terkait menu Ramadan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rabu (24/2/2026)

BGN menegaskan bahwa anggaran bahan makanan saja dalam MBG adalah sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, bukan Rp13.000 hingga Rp15.000 seperti yang viral.

Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa besaran anggaran Rp13.000 dan Rp15.000 tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan. Ada pula alokasi untuk kebutuhan operasional dan insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.

Baca Juga:  Atasi Kemacetan Puncak Arus Balik, Polres Garut Terapkan One Way di Jalur Limbangan

“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1-3 itu sebesar Rp8.000 per porsi,” jelasnya.

“Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi,” kata Nanik.

Anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi, yang digunakan untuk pembayaran listrik, internet, gas, air, insentif relawan, dan lain-lain.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Marah Besar, Soroti IHSG Anjlok, Integritas Pasar Modal Dipertanyakan 

Terdapat pula alokasi anggaran sebesar Rp2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan, peralatan masak, dan lain-lain.

BGN terbuka terhadap masukan dan pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku,” tutup Nanik.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru