BGN Klarifikasi Soal Anggaran Makan Bergizi Gratis, Bahan Makanan Rp8.000-Rp10.000 per Porsi

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang.

Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang.

 

DN.com – Badan Gizi Nasional (BGN) merespons viralnya perbincangan di media sosial terkait menu Ramadan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rabu (24/2/2026)

BGN menegaskan bahwa anggaran bahan makanan saja dalam MBG adalah sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, bukan Rp13.000 hingga Rp15.000 seperti yang viral.

Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa besaran anggaran Rp13.000 dan Rp15.000 tidak sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan. Ada pula alokasi untuk kebutuhan operasional dan insentif bagi yayasan atau mitra pelaksana.

“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1-3 itu sebesar Rp8.000 per porsi,” jelasnya.

“Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi,” kata Nanik.

Anggaran MBG juga mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi, yang digunakan untuk pembayaran listrik, internet, gas, air, insentif relawan, dan lain-lain.

Terdapat pula alokasi anggaran sebesar Rp2.000 per porsi untuk sewa lahan dan bangunan, peralatan masak, dan lain-lain.

BGN terbuka terhadap masukan dan pelaporan apabila terdapat indikasi menu MBG yang dinilai kurang dari alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku,” tutup Nanik.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB